JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Melalui Bidang Intelijen, Kejari menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) dalam Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan mengusung tema “Bersama Jaga Desa, Cegah Masalah Sebelum Terjadi”.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tersebut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), serta diikuti oleh satu kepala desa sebagai perwakilan dari masing-masing kecamatan. Sebanyak 47 kepala desa dari 47 kecamatan hadir mengikuti penyuluhan hukum tersebut.
Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Fahmi Racham mengatakan, program Jaga Desa merupakan langkah preventif Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa, memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui program ini, Kejaksaan menegaskan perannya tidak hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra pemerintah desa dalam melakukan pendampingan, pengawalan, dan pencegahan agar potensi permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak dini,” jelasnya.
Lanjut dia, dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai dasar hukum Program Jaga Desa, tata kelola dana desa yang baik, titik-titik rawan penyimpangan pada setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, konsekuensi hukum atas penyalahgunaan kewenangan, hingga pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel,” terang Rachman.
Selain itu, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah desa melalui penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Mengusung semangat “Bersama Jaga Desa, Cegah Masalah Sebelum Terjadi”, Kejari Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pemerintah desa semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Redaktur: Ujang Herlan











