JURNALSUKABUMI.COM – Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi angkat bicara terkait sorotan sejumlah pihak terhadap efektivitas Peraturan Daerah (Perda) larangan minuman beralkohol yang dinilai belum optimal.
Tanggapan ini muncul setelah Gerakan Reformis Islam (GARIS) Sukabumi Raya menyampaikan aspirasi di depan Balai Kota. Mereka menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan atau lemah dalam implementasinya di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menyatakan bahwa masukan dari masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya perbaikan kinerja penegakan aturan. Ia menegaskan bahwa pihaknya selama ini telah melakukan berbagai operasi penertiban peredaran minuman keras di sejumlah titik.
“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat. Penindakan sudah beberapa kali dilakukan, bahkan dalam beberapa kesempatan turut disaksikan oleh rekan-rekan media,” ujar Yogi kepada awak media, Rabu (6/5).
Meski demikian, ia mengakui bahwa peredaran minuman beralkohol masih menjadi tantangan yang berulang di tengah masyarakat.
“Karena itu, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari tugas penegakan Perda,” jelasnya.
Menanggapi isu kebocoran informasi sebelum operasi berlangsung, Yogi tidak menampik adanya potensi kekurangan dalam pelaksanaan di lapangan. Namun, hal tersebut disebut sebagai bagian dari dinamika operasional yang terus dievaluasi.
“Dalam setiap rencana operasi tentu ada kekurangan. Evaluasi terus kami lakukan agar ke depan penindakan bisa lebih maksimal,” ucapnya.
Pemerintah daerah melalui aparat penegak Perda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan. Selain itu, mereka juga membuka ruang partisipasi publik dalam mendukung terciptanya ketertiban umum di Kota Sukabumi.
Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan












