JURNALSUKABUMI.COM – Ratusan massa dari Gerakan Reformis Islam (Garis) Sukabumi Raya menggelar aksi di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (5/5), mendesak pemerintah daerah memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman beralkohol.
Massa menilai implementasi regulasi belum maksimal. Mereka mengklaim masih menemukan sejumlah titik penjualan minuman keras dengan perizinan tidak jelas, meski aturan telah mengatur pembatasan ketat hingga pelarangan.
Ketua DPD Garis Sukabumi Raya, Ade Saefulloh, menyebut adanya kesenjangan antara aturan dan praktik di lapangan.
“Peraturan sudah ada, tetapi pelaksanaannya jauh dari harapan. Ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, aksi tersebut merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran minuman beralkohol di sejumlah wilayah.
“Peredaran miras berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, seperti kekerasan dan tindak kriminal,” katanya.
Dalam tuntutannya, massa meminta Pemerintah Kota Sukabumi melalui aparat penegak Perda bertindak lebih tegas dan konsisten, tanpa terhambat alasan teknis maupun keterbatasan anggaran.
Mereka juga menilai regulasi yang ada sudah cukup jelas, sehingga fokus utama harus pada implementasi dan pengawasan berkelanjutan.
Sebagai bentuk tekanan, massa memberi tenggat satu bulan kepada pemerintah daerah untuk menunjukkan langkah konkret dalam penertiban. Jika tidak ada perubahan signifikan, aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar akan kembali digelar.
Reporter: Rizqi Taufiq | Redaktur: Ujang Herlan












