JURNALSUKABUMI.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah mematangkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut instruksi pemerintah pusat. Skema kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH ini rencananya akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Namun, kebijakan tersebut mendapat sorotan dari DPRD Kota Sukabumi. Mereka menilai penerapan WFH perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik.
“Kita memang menindaklanjuti kebijakan pusat, tetapi tetap perlu evaluasi. Mungkin ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina.
Feri menekankan bahwa tujuan WFH saat ini berbeda dengan masa pandemi COVID-19. Jika sebelumnya untuk mengurangi interaksi sosial, kini lebih diarahkan pada efisiensi, khususnya dalam pengurangan konsumsi bahan bakar.
“Karena tujuannya berbeda, perlu dikaji apakah WFH ini paling efektif atau ada opsi lain, seperti penggunaan transportasi umum atau program hari bersepeda,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan teknis bagi instansi pelayanan publik agar tidak mengganggu masyarakat.
“Ini harus diatur dengan jelas. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan layanan justru kesulitan,” tegasnya.
Feri pun mendorong agar kebijakan WFH dievaluasi secara berkala.
“Kalau ternyata tidak efektif, harus ada keberanian untuk mencari solusi lain yang lebih tepat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan amanat pemerintah pusat melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB, serta diperkuat oleh regulasi terbaru terkait fleksibilitas kerja ASN.
“WFH ini merupakan kebijakan dari pusat. Pemerintah daerah tentu mengikuti. Dasar hukumnya sudah ada, dan kami sedang menyiapkan aturan teknis pelaksanaannya,” jelasnya.
Pada tahap awal, kata Taufik, WFH akan diberlakukan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
“Konsepnya kombinasi. Satu hari WFH, selebihnya tetap WFO. Namun, tidak semua pegawai bisa WFH, terutama yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
ASN eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja di kantor untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal. Sementara itu, ASN eselon IV dan staf dapat menjalankan WFH secara bergiliran.
Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga ketertiban umum, akan diterapkan sistem shifting.
“Misalnya dari 20 pegawai, sebagian WFH dan sebagian tetap WFO secara bergantian. Tujuannya agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,” tambah Taufik.
Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan lokasi kerja. Target kinerja tetap dipantau melalui sistem e-kinerja.
Draft surat edaran sebagai pedoman teknis saat ini telah disusun dan masih menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi. Jika disetujui, kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Jumat (10/4).
Pemkot Sukabumi berharap penerapan WFH dapat meningkatkan efisiensi, khususnya dalam penghematan bahan bakar, listrik, dan biaya operasional.
Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan












