JURNALSUKABUMI.COM – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada layanan kunjungan tatap muka, Rabu (11/3/2026).
Ironisnya, barang tersebut disembunyikan oleh seorang pengunjung wanita di dalam organ vitalnya guna mengelabui pemeriksaan petugas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 10.24 WIB. Petugas curiga melihat gerak-gerik seorang warga binaan pria berinisial S.I.S (21) saat bertemu dengan pengunjung wanita berinisial AF (20).
“Petugas kemudian meningkatkan pengawasan melalui kamera CCTV untuk memastikan aktivitas mencurigakan keduanya di ruang kunjungan,” ungkap Budi kepada awak media, Rabu.
Begitu sesi kunjungan berakhir, petugas langsung mencegat S.I.S dan melakukan penggeledahan badan secara teliti. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus lakban hitam yang dibalut kondom di dalam saku baju warga binaan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa barang itu dibawa oleh AF dengan cara diselipkan ke dalam tubuhnya, tepatnya di bagian vagina. Modus ekstrem ini dilakukan agar barang tersebut tidak terdeteksi saat pemeriksaan awal di pintu masuk.
“Saat kunjungan berlangsung, AF diduga menyerahkan paket tersebut kepada S.I.S secara diam-diam,” kata Budi.
Setelah dilakukan pembongkaran bungkus tersebut bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), petugas menemukan kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
“Isinya dua paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto sekitar 59 gram,” jelas dia.
Temuan ini pun segera dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota. Sekitar pukul 11.10 WIB, lima personel kepolisian tiba di Lapas untuk melakukan serah terima barang bukti serta mengamankan kedua pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Lapas Bersih dari Narkoba
Budi menegaskan, penggagalan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Lapas Sukabumi Bersih dari Narkoba (Labumi Bersinar) yang mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 khususnya poin ke-6 tentang memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan modus di lapas dan rutan
Juga sebagai implementasi 21 perintah harian Direktur Jendral Pemasyarakatan, Drs. Mashudi poin pertama yang berbunyi Lapas dan Rutan tidak ada lagi handphone, peredaran narkoba, pungutan liar (Pungli) dan penipuan, lakukan razia secara rutin 1 minggu sekali.
“Kami juga rutin melakukan razia sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Pak Kusnali, agar lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkoba,” ujar Budi.
Reporter: Budiyanto | Redaktur: Ujang Herlan












