THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!

Senin, 9 Maret 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrnas Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hal pemberian THR kepada karyawan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Kepala Disnakertrnas Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi.

Ia menerangkan, terdapat dua Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun ini. Pertama, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kedua, SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Jadi untuk besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih,” ungkapnya.

Menurut Sigit, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. “Untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” bebernya.

Sementara itu, dalam SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 diatur mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pihaknya menghimbau setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar
Permudah Akses Produk Perbankan, BPR Sukabumi Hadirkan SIMPEN Berbasis Digital
Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah
Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Usung Tema Laut Lestari Nelayan Berseri, Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Syukuran Nelayan Ujunggenteng
Agus Andrianto Dorong Lapas Kembangkan Usaha Mandiri, Tegaskan Jajaran Jangan “Nakal”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:47 WIB

Wajah Baru di Kejari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer Dilantik Kajati Jabar

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:50 WIB

Permudah Akses Produk Perbankan, BPR Sukabumi Hadirkan SIMPEN Berbasis Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Senin, 15 Juni 2026 - 23:30 WIB

Lautan Obor Sambut Tahun Baru Islam, Sukabumi Bersinar dalam Semangat Hijrah

Senin, 15 Juni 2026 - 12:17 WIB

Sudutkan Presiden Prabowo, Eks Ketua BEM UGM Disemprot Relawan Manuk Dadali dan Relawan Sukabumi

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB