THR 2026 Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran, Ini Kata Disnakertrans!

Senin, 9 Maret 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten menegaskan agar seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrnas Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menjelaskan bahwa kewajiban pemberian THR telah diatur secara resmi melalui Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami mengimbau kepada para pengusaha untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam hal pemberian THR kepada karyawan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Kepala Disnakertrnas Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi.

Ia menerangkan, terdapat dua Surat Edaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya tahun ini. Pertama, SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kedua, SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 ditegaskan bahwa THR Keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Jadi untuk besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih,” ungkapnya.

Menurut Sigit, bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional. “Untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan, perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah,” bebernya.

Sementara itu, dalam SE Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 diatur mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi. BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra yang terdaftar resmi dalam 12 bulan terakhir, dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Pihaknya menghimbau setiap perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. “Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan ini. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

Reporter: Rizqi Taupiq | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar
Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan
Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup
Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan
IPDN Gandeng Hergun Siapkan UMKM Tembus Pasar Digital di Sukabumi
Sampah Jadi Bahan Bakar! Wamenko: Hasil Pengolahan RDF Berpotensi Penuhi Kebutuhan Pabrik Semen
Wamenko Tantang Sukabumi Bangun Budaya Pilah Sampah di Setiap Desa

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Sungai Tak Lagi Jernih, Warga Simpenan Desak Penertiban Tambang Liar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Rumah Dikepung Massa, Dugaan Pencabulan Oknum Guru Ngaji Gegerkan Warga Simpenan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:08 WIB

Kebutuhan Dasar Penyintas Ciptamulya Dipastikan Aman, Fase Darurat Resmi Ditutup

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:33 WIB

Berangkat Esok, 52 Korban Kebakaran Ciptamulya Diundang KDM ke Lembur Pakuan

Berita Terbaru