DPRD Sukabumi Kawal Penyelesaian Status Tanah Puncak Ceuri, Target Kepastian Hukum untuk Warga

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memfasilitasi upaya percepatan penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, melalui audiensi khusus.

Audiensi yang digelar di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (13/2/2026), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I Iwan Ridwan.

“Pertemuan tersebut menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPTR Kabupaten Sukabumi, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, hingga perwakilan pihak perusahaan yang berkaitan dengan penguasaan lahan,” ucap Budi Azhar.

Dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa persoalan status tanah tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum dan rasa aman masyarakat. Audiensi pun menghasilkan sejumlah kesepakatan konkret yang dinilai sebagai langkah maju dalam penyelesaian konflik agraria di tingkat desa.

“Salah satu poin penting adalah komitmen DPTR dan ATR/BPN untuk memfasilitasi serta memverifikasi data spasial Kampung Puncak Ceuri. Data peta ini akan menjadi dasar administrasi penetapan batas wilayah dan legalitas lahan yang selama ini belum jelas,” tuturnya.

Selain itu, koordinasi penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah) juga menjadi fokus utama. DPRD mendorong komunikasi resmi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan agar proses pelepasan lahan tidak lagi tersendat.

“Dari sisi perusahaan, disampaikan kesiapan untuk menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum penerima dan pengelola lahan,” paparnya.

Tak berhenti pada kesepakatan di atas kertas, DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengambil peran pengawasan aktif. Lembaga legislatif ini memastikan akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam jangka waktu satu bulan ke depan, guna memastikan seluruh pihak benar-benar menindaklanjuti hasil audiensi.

“Langkah DPRD ini diharapkan menjadi titik terang bagi warga Kampung Puncak Ceuri. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, masyarakat dapat hidup lebih tenang, terlindungi haknya, serta mendorong tertib administrasi pertanahan di Desa Sagaranten,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha |Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata
APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program PrioritasĀ 
Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156
156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan
400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar
DPRD Pasang Target: Ratusan SPPG Harus Kantongi PBG dan SLF Sebelum 31 Desember
DPRD Sukabumi Minta Tambahan Anggaran Perubahan APBD 2026, Fokus Program Prioritas
DPRD Sukabumi Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Anggaran Prioritas Jadi Perhatian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 16:53 WIB

Raperda APBD 2027 Sukabumi Fokus Perkuat Agroindustri dan Pariwisata

Rabu, 16 September 2026 - 13:09 WIB

APBD Perubahan Sukabumi Disepakati, Tambahan Rp89 Miliar Fokus Program PrioritasĀ 

Kamis, 10 September 2026 - 18:00 WIB

Ketua DPRD Ikut Nyanyi Mati Lampu, Bapeni Sukses Hidupkan Paripurna Istimewa HJKS ke-156

Kamis, 10 September 2026 - 17:55 WIB

156 Tahun Sukabumi, Paripurna Istimewa Jadi Momentum Menatap Tantangan Pembangunan

Jumat, 4 September 2026 - 12:55 WIB

400 SPPG Wajib Urus PBG, DPRD Sukabumi Hitung Potensi PAD Bisa Tembus Rp2 Miliar

Berita Terbaru