JURNALSUKABUMI.COM – Seorang pemuda berinisial MA (28) berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak perempuan berinisial AH (11).
Aksi kejahatan ini terjadi di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, pada Minggu (23/11/2025).
Peristiwa bermula sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku MA, warga asal Kampung Cipaku, Sukaraja, melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan jam saat korban berjalan sambil memainkan ponsel Vivo Y28.
“Pelaku langsung merampas paksa ponsel. Korban sempat mempertahankan ponselnya, tetapi pelaku tancap gas menggunakan motornya,” kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih, Senin (24/11/2025).
AKP Astuti menjelaskan, karena korban tidak melepaskan genggamannya, ia terseret sepeda motor pelaku sejauh kurang lebih 200 meter di atas aspal jalan.
Akibatnya, korban mengalami luka lecet serius di bagian dada, perut, hingga kedua kaki. Kerugian materiil ditaksir sebesar Rp1.500.000.
Merespons laporan dari Ibu Korban, Unit Reskrim Polsek Sukaraja di bawah pimpinan AKP Aguk Khusaini, S.E., segera bergerak cepat. Pelaku MA berhasil dibekuk pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y28 milik korban dan satu unit sepeda motor merek Mio yang digunakan pelaku.
“Atas perbuatannya yang menggunakan kekerasan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Juncto 368 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pemerasan,” tutupnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












