JURNALSUKABUMI.COM – Susan Nurrani (31), seorang DJ perempuan asal Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, melaporkan dugaan pelecehan seksual sekaligus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialaminya saat tampil di sebuah tempat hiburan malam di Dumai, Riau.
Rekaman CCTV insiden tersebut telah viral di TikTok dan ditonton lebih dari 8 juta kali.
Peristiwa pelecehan terjadi pada Senin dini hari (14/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, saat Susan sedang tampil di atas panggung.
Ia menuturkan, tiba-tiba seorang tamu laki-laki naik dan berusaha memegang area sensitifnya. Susan Nurrani menceritakan momen tersebut.
“Saat itu saya lagi perform, tiba-tiba ada tamu yang naik dan berusaha memegang area sensitif saya. Pertama saya menghindar, di situ ada security juga tapi enggak sigap untuk mengamankan tamu tersebut,” tuturnya, Selasa (18/11/2025).
Karena merasa terancam dan tidak aman setelah tamu berhasil menyentuhnya, Susan mengambil tindakan.
“Itu kena ke area sensitif saya dan saya refleks nurunin lagu sekitar 33 detik sambil bilang suruh tamunya turun dari panggung, karena saya sudah merasa tidak aman dan terganggu,” jelasnya.
Setelah tamu itu turun, teman-temannya yang berdalih kejadian itu “cuma bercanda” justru ikut naik ke panggung dan membuat keributan. Susan berusaha tetap profesional.
“Setelah itu saya masih lanjutin perform karena profesional kerja. Tapi terjadi lagi kerusuhan karena teman-teman pelaku naik ke panggung. Tidak lama saya turun dan dibantu sama teman-teman DJ yang lain,” tuturnya.
Masalah semakin memburuk pada sore harinya. Susan dipanggil ke kantor manajemen dan diberhentikan langsung oleh pemilik tempat hiburan (owner).
“Itu kan kejadiannya dini hari sekitar jam 2.30. Sorenya saya dipanggil ke kantor, langsung saya dipecat. Alasan dari owner katanya saya nurunin volume musik bisa bikin alat rusak dan saya dianggap tidak ber-attitude,” ungkap Susan.
Susan menilai tindakan menurunkan musik adalah refleks untuk melindungi diri, dan ia menegaskan pemecatan itu tidak sesuai SOP. Kontraknya yang seharusnya berlaku hingga Februari 2026 diputus tanpa peringatan.
“Di SOP itu kan pasti ada SP1 sampai SP3. Kalau memang saya salah harusnya ada briefing dulu atau peringatan. Ini enggak, saya langsung diputus kontrak sepihak,” kata dia.
Akibat pemecatan ini, Susan mengaku tidak menerima kompensasi penuh, bahkan gaji empat hari kerjanya tidak dibayarkan.
Setelah hampir sepuluh tahun berkarier, Susan menyatakan ini adalah kasus pelecehan pertama yang menimpanya saat bekerja.
Ia merasa kecewa karena tidak mendapatkan perlindungan. “Harusnya saya dapat perlindungan,” ucapnya.
Saat ini, Susan Nurrani telah melapor ke Komnas Perempuan dan berencana membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi Kota. Ia berharap kasusnya memperoleh perhatian serius.
“Harapannya saya mendapatkan keadilan dan mendapatkan kembali hak saya. Untuk pelaku ya semoga dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan











