JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan knalpot brong atau knalpot tidak standar yang telah disita dalam penertiban lalu lintas.
Total 1.538 knalpot brong yang terkumpul akan dihancurkan secara bertahap. Mayoritas pengguna knalpot bising yang ditindak adalah remaja dan pemuda berusia di bawah 30 tahun.
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Kaslan, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan atas perintah langsung dari Kapolres, melibatkan seluruh jajaran, baik Satuan Fungsi (Satfung) maupun Polsek di wilayah Sukabumi Kota.
AKP Haga Deo Kaslan menjelaskan bahwa penindakan ini didasari oleh laporan dan keluhan masyarakat yang tidak henti-hentinya diterima, baik melalui layanan kepolisian 110 maupun media sosial resmi Polres dan Satlantas.
“Laporan ini ditindaklanjuti oleh Ibu Kapolres yang memerintahkan seluruh jajaran dari mulai satfung maupun polsek yang ada di Sukabumi Kota untuk melakukan penindakan knalpot brong. Dan penindakan masih terus berlanjut dan berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujar AKP Haga Deo Kaslan pada Senin (17/11/2025).
Pihaknya berharap agar masyarakat di Sukabumi Kota dapat tertib dalam berlalu lintas, khususnya terkait penggunaan knalpot.
“Karena penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar,” tegasnya.
Dalam penindakan ini, pengguna knalpot brong dikenakan berbagai sanksi. AKP Haga Deo Kaslan menyebutkan sanksi yang didapat berupa tilang, teguran, dan juga teguran untuk penggantian knalpot.
“Knalpotnya otomatis kita sita untuk seluruh pengguna knalpot brong, knalpotnya kita sita,” jelasnya.
Penindakan juga mencakup kendaraan roda empat, di mana total empat unit telah diamankan. Selain knalpot yang dimodifikasi secara ekstrem, polisi juga menindak knalpot original yang diubah suaranya.
“Untuk knalpot yang digunakan memang standar, tapi dilakukan modifikasi, bahasa kerennya dibobok itu kita tindak tetap. Ini ada beberapa knalpot orisinil tapi di modifikasi supaya lebih berisik, itu tetap kita tindak,” tambahnya.
Penindakan ini dipastikan akan terus berlanjut tanpa batas waktu. “Kami himbau kepada masyarakat Sukabumi karena penindakannya masih berlangsung, saya harap kepada seluruh masyarakat menggunakan knalpot standar, tidak dirubah-rubah atau tidak dimodifikasi,” imbau Kasat Lantas.
Rencana Pemusnahan dan Pencegahan
Pemusnahan sebagian knalpot barang bukti direncanakan hari ini (17/11/2025), sementara sisanya akan dilakukan secara berkala.
Mengenai daur ulang, pihak kepolisian masih menunggu petunjuk dari Kapolres, apakah nanti akan ada pembentukan tugu atau lainnya.
Sebagai upaya pencegahan dari hulu, Polres Sukabumi Kota juga telah melaksanakan himbauan kepada para penjual knalpot di wilayah Sukabumi Kota untuk tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan






