Oleh: Sutanandika (Pendiri Cisadane Resik)
“Kado Pahit Hari Sungai untuk Cisadane: Diskriminasi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup”
Cisadane Resik, sebagai organisasi yang berdedikasi penuh pada kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, menyatakan keprihatinan mendalam atas diskrepansi dalam penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) di kawasan Puncak dan Gunung Salak.
Kami mengapresiasi langkah-langkah tegas yang telah diambil oleh KLH di Puncak. Namun, kami mendesak agar “keberanian yang tuntas” tersebut juga diterapkan secara konsisten dan menyeluruh di Gunung Salak. Gunung Salak merupakan hulu yang vital bagi DAS Cisadane dan telah mengalami tingkat kerusakan yang sangat parah.
Perbandingan antara tindakan KLH di Puncak dan Gunung Salak menunjukkan perbedaan yang signi kan dalam skala dan sifat penindakan. Di Puncak, KLH telah melakukan pencabutan izin lingkungan secara masif, dengan sembilan izin dicabut, 33 objek direkomendasikan untuk dicabut izinnya, dan 21 usaha dikenai sanksi. Tindakan ini menargetkan perusahaan-perusahaan besar di sektor pariwisata dan properti, disertai sanksi berupa pembongkaran paksa dan perintah pemulihan lingkungan.
Penindakan di Puncak ini terjadi setelah serangkaian bencana besar dan kegagalan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bertindak, bahkan KLH mengambil alih proses pencabutan izin tersebut.
Sebaliknya, di Gunung Salak, meskipun tingkat kerusakan juga parah dan berkontribusi pada bencana 7, tindakan KLH yang tercatat lebih terfokus pada penindakan tambang ilegal, termasuk pengejaran pelaku dan penutupan sekitar 40 titik tambang, serta penyegelan beberapa lokasi glamping yang melanggar. Ada juga upaya konservasi seperti pelepasan Elang Jawa dan peningkatan keamanan jalur pendakian. Namun, tidak ada laporan yang menunjukkan adanya pencabutan izin lingkungan skala besar untuk pembangunan vila atau resort komersial di Gunung Salak yang sebanding dengan tindakan di Puncak. Hal ini terjadi meskipun WALHI telah menyinggung masalah vila dan hotel di sana dan Cisadane Resik menyoroti alih fungsi hutan untuk tujuan komersial.
Tindakan KLH di Gunung Salak cenderung bersifat insidental atau menargetkan jenis pelanggaran tertentu, seperti tambang ilegal atau beberapa lokasi glamping. Ini berbeda dengan pendekatan menyeluruh terhadap alih fungsi lahan dan pembangunan komersial ilegal yang masif seperti yang diterapkan di Puncak. Meskipun Menteri Hanif sendiri pernah menyegel lokasi glamping di Gunung Salak, laporan tersebut lebih menekankan pada “penyelidikan” dan “pendalaman penyebab bencana,” bukan langsung pada pencabutan izin massal atau perintah pembongkaran yang tuntas sebagaimana yang terjadi di Puncak.
Perbedaan dalam pendekatan ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai prioritas penegakan hukum dan apakah KLH menerapkan standar yang sama untuk semua kawasan hulu yang rusak, terlepas dari tingkat popularitas atau sorotan media yang diterima suatu wilayah.
Kami menyerukan kepada KLH untuk tidak membiarkan Gunung Salak menjadi “titik buta” dalam upaya perlindungan lingkungan, hanya karena fokus perhatian publik dan media lebih tertuju pada Puncak. Kerusakan di Gunung Salak memiliki dampak ekologis jangka panjang yang sama seriusnya, bahkan mungkin lebih mendasar, mengingat statusnya sebagai kawasan konservasi.
Rekomendasi Kebijakan dan Tindakan Konkret untuk KLH
Cisadane Resik mengajukan rekomendasi konkret kepada KLH untuk memastikan penegakan hukum lingkungan yang adil, konsisten, dan komprehensif:
1. Pencabutan Izin dan Pembongkaran Bangunan Ilegal di Gunung Salak: KLH harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin lingkungan dan bangunan yang ada di kawasan Gunung Salak, terutama yang berlokasi di dalam atau berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan daerah resapan air. Tindakan tegas harus diambil dengan mencabut izin dan memerintahkan pembongkaran seluruh bangunan ilegal, seperti villa, resort, dan permukiman komersial, yang terbukti melanggar tata ruang, melakukan alih fungsi lahan, atau tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Langkah ini harus konsisten dengan apa yang telah dilakukan di Puncak. Upaya penertiban yang telah dimulai dengan penyegelan beberapa lokasi glamping harus ditingkatkan menjadi kampanye pencabutan izin dan pembongkaran yang komprehensif, bukan hanya insidental.
2. Penegakan Hukum yang Konsisten, Transparan, dan Tidak Tebang Pilih: KLH harus memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH secara adil dan merata di seluruh wilayah yang memiliki fungsi ekologis serupa, termasuk Puncak dan Gunung Salak. Transparansi dalam seluruh proses kajian, evaluasi, dan penindakan di Gunung Salak harus ditingkatkan. Hal ini penting agar masyarakat dan organisasi sipil dapat memantau dan memastikan akuntabilitas serta keadilan dalam proses hukum yang berjalan.
3. Audit Menyeluruh terhadap Perizinan dan Tata Ruang di Gunung Salak: Mengingat adanya kon ik antara Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kabupaten dan status kawasan konservasi TNGHS, KLH harus memimpin upaya sinkronisasi dan “padu serasi” kebijakan tata ruang antara Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah terkait. Ini harus menjadi prioritas utama untuk menghilangkan tumpang tindih dan celah hukum yang seringkali dimanfaatkan untuk merusak lingkungan. Selain itu, perlu dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang komprehensif untuk memastikan bahwa tata ruang di Gunung Salak tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang di masa mendatang.
4. Peningkatan Pengawasan dan Pelibatan Aktif Masyarakat: Pengawasan rutin terhadap aktivitas di Gunung Salak harus diperkuat, termasuk pemantauan penebangan liar, perambahan, dan penambangan ilegal. Hal ini memerlukan pelibatan aparat penegak hukum yang berwenang (Kepolisian, Gakkum LHK) secara lebih intensif dan terkoordinasi. Penting juga untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar TNGHS dalam pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif, termasuk pengembangan ekonomi alternatif yang berkelanjutan, seperti peternakan ruminansia yang telah disarankan, untuk mengurangi tekanan terhadap sumber daya hutan. KLH juga harus mendukung dan berkolaborasi secara aktif dengan organisasi masyarakat sipil seperti WALHI dan Cisadane Resik dalam upaya pemantauan, edukasi, dan pemulihan lingkungan, mengakui peran krusial mereka dalam advokasi dan pengawasan.
5. Prioritas Pemulihan Ekosistem Hulu DAS Cisadane: Alokasi sumber daya yang memadai harus diprioritaskan untuk program rehabilitasi dan reboisasi di kawasan Gunung Salak yang rusak. Program ini harus memiliki target yang jelas dan terukur, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Pemulihan ekosistem tidak hanya harus berfokus pada penanaman pohon, tetapi juga pengelolaan air larian, limbah, dan pengendalian spesies invasif yang mengancam biodiversitas.
Pendekatan yang benar-benar “tuntas” dan efektif dari KLH tidak hanya akan melibatkan penegakan hukum yang konsisten dan ketat terhadap undang-undang yang ada, tetapi juga upaya proaktif untuk mengatasi masalah tata kelola yang mendasari. Ini termasuk menyelaraskan rencana tata ruang yang bertentangan, memperkuat kapasitas dan integritas badan pemerintah daerah, dan mendorong kolaborasi yang tulus dan berkelanjutan dengan masyarakat lokal dan OMS. Pendekatan terpadu semacam itu akan memastikan bahwa perlindungan lingkungan bukanlah hak istimewa yang diberikan kepada area-area berpro l tinggi tertentu, tetapi hak fundamental dan komitmen yang konsisten di seluruh zona ekologis kritis, yang mengarah pada ekosistem yang lebih tangguh dan komunitas yang lebih sehat. (*).












