MK Putuskan Pemilu Mendatang Dipisah, Kasmin Belle: Gercep Update Data Pemilih

Senin, 30 Juni 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi sudah memutuskan bahwa untuk pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah.

Dalam keputusan ini, MK juga mengusulkan jarak pelaksanaan keduanya dipisah paling lama 2 tahun 6 bulan. Hal ini tertulis dalam amar putusan yang diucapkan oleh ketua MK Suhartoyo di gedung MK pada Kamis, (26/6) kemarin.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle merespons cepat dan akan segera melakukan pembaharuan data pemilih secara berkala dalam jangka waktu enam bulan sebagai upaya mengantisipasi kesalahan teknis administrasi.

“Kita akan gerak cepat untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih. Pemutakhiran berkala tersebut (dilakukan) sebagaimana amanat UU Pemilu,” kata Bung Teger, sapaan karib Kasmin Belle, kepada jurnalsukabumi.com, Senin (30/6/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan data penduduk dan daftar pemilih tetap kerap dihadapkan pada berbagai dinamika dan permasalahan. Dinamika ini meliputi tantangan dalam pembaruan data kependudukan, kompleksitas proses pemutakhiran, dan peran serta masyarakat yang beragam.

Sehingga kata dia, terkait keputusan MK tersebut masih ada waktu untuk mengejar pemutakhiran data secara cepat, agar dapat meminimalisir permasalahan data ganda, data tidak valid, dan ketidakakuratan informasi mengenai status kependudukan.

“Harapan kita tentu dengan pemutakhiran berkelanjutan, update pemilih yang sudah meninggal, atau pemilih baru berusia 17 tahun kita bisa dapatkan,” tutup Bung Teger.

Keputusan MK tersebut menjelaskan pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden.

 

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi
Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 
Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik
Empat Bacalon Ketua Siap Ramaikan Muscab PKB Kabupaten Sukabumi, Sosoknya?
DPC PKB Kota Sukabumi Gelar Muscab ke-VI, Ini Tujuh Nama Bacalon Ketua
Daniel Muttaqien Sah Nakhodai Golkar Jabar; Kang Budi Azhar: Selamat dan Terima Kasih Kang Ace
Momen Hangat Lebaran: Hergun Sungkem ke Ibunda dan Silaturahmi Bersama Relawan di Sukabumi
Gelombang Dukungan Menguat, Tokoh Muda dan Birokrat Gabung Demokrat Sukabumi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:49 WIB

Perkuat Basis Pemuda, Golkar Sukabumi Konsolidasi “Karya Siaga Gatra Praja” di Sukabumi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:06 WIB

Hergun Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU Pemilu 

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:17 WIB

Heri Gunawan Bedah Pendidikan Pemilih di Mekarsari Cicurug, Tekankan Akurasi Data dan Etika Politik

Sabtu, 11 April 2026 - 19:37 WIB

Empat Bacalon Ketua Siap Ramaikan Muscab PKB Kabupaten Sukabumi, Sosoknya?

Senin, 6 April 2026 - 06:30 WIB

DPC PKB Kota Sukabumi Gelar Muscab ke-VI, Ini Tujuh Nama Bacalon Ketua

Berita Terbaru