Mantan Kades Mandrajaya Masih Bungkam, DPMD Blak-blakan 

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal kasus yang melibatkan Kades Mandrajaya, AAH yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Dinas yang dipimpin oleh Gun Gun Gunardi ini mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang diselidiki penyidik Kejaksaan.

“Kami tentu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak Kejaksaan. Semua tentu sesuai dengan kewenangannya,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi saat dikonfirmasi jurnalsukabumi.com, Kamis (19/6).

Gun Gun mengklaim, selaku instansi yang hanya berwenang melakukan pembinaan terhadap Desa, pihaknya sudah melakukan upaya maksimal terhadap Desa. Seperti dengan melakukan rekomsiliasi keuangan desa dan pajak setiap enam bulan, serta menyelenggarakan Bimtek keuangan desa dan regulasi terbarunya.

“Kalau berbicara pengawasan, pengelolaan keuangan desa itu diatur dengan Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Dan itu Inspektorat sudah melakukannya sesuai Tupoksi. Pengawasan PKD juga sesuai regulasi dilakukan oleh Camat, BPD dan masyarakat. Nah, DPMD sesuai Permendagri itu tidak memiliki kewenangan pengawasan pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Sementara itu, Mantan Kades Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, AAH masih bungkam terkait kasus dirinya yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Meskipun wartawan jurnalsukabumi.com telah mengkonfirmasi ke nomor WhatsApp-nya, namun hingga kini belum juga direspon.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas. Lembaga Adhyaksa ini memastikan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional.

Informasi yang dihimpun, laporan dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2022/2023 lalu. Masyarakat yang geram dengan temuan ini, melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan secara khusus dan ditemukan tuntutan ganti rugi (TGR).

“Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana kepada jurnalsukabumi.com, Senin (16/6).

 

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Turnamen Voli Antar RT di Nagrak Bikin Heboh, Lapangan Dipenuhi Suporter Warga
Kantor Desa Balekambang Nyaris Hangus Terbakar, Perangkat Desa Sigap Padamkan
BRIN dan Nusa Putra University Siapkan Riset Produksi Garam Sehat Berbasis Solar Still di Sukabumi 
Akses Vital Warga Terputus 5 Bulan, Jembatan Leles Akhirnya Segera Dibangun
Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah
DPPKB Sukabumi Dorong Desa Buana Jaya Jadi Desa Model Berbasis Keluarga Berkualitas
SPPT PBB 2026 Terbit, Kades Jayanti Imbau Warga Segera Lunasi Pajak
Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi Ambruk, Kepala Desa Bojongasih Imbau Warga Waspada!

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:30 WIB

Turnamen Voli Antar RT di Nagrak Bikin Heboh, Lapangan Dipenuhi Suporter Warga

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:15 WIB

Kantor Desa Balekambang Nyaris Hangus Terbakar, Perangkat Desa Sigap Padamkan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:56 WIB

BRIN dan Nusa Putra University Siapkan Riset Produksi Garam Sehat Berbasis Solar Still di Sukabumi 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:39 WIB

Akses Vital Warga Terputus 5 Bulan, Jembatan Leles Akhirnya Segera Dibangun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:30 WIB

Kades di Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Proyek Desa, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Berita Terbaru