Kasus Laka Maut Tewasnya Anggota KNPI Palabuhanratu Berbuntut Gugatan Perdata 

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JURNALSUKABUMI.COM – Persidangan gugatan perdata atas kecelakaan maut yang menewaskan anggota KNPI Palabuhanratu, Cepi (20), pada April 2024 silam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidang ini, pihak penggugat mengajukan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat, selain kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan.

Kuasa hukum penggugat, Nandang Purnama Law Firm and Co, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh majelis hakim.

Namun, pihak tergugat memilih untuk tidak mendengarkan pembacaan gugatan secara langsung dan hanya menganggapnya telah dibacakan.

“Kami sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa selain kendaraan truk, kami juga akan mengajukan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat 1, sesuai dengan surat gugatan yang kami ajukan secara tertulis,” ujar Nandang, Rabu (12/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pembahasan mengenai sita jaminan akan dibahas lebih lanjut saat tahap pembuktian.

“Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Februari 2025, sesuai dengan skema sementara yang dibuat. Namun, jadwal tersebut masih fleksibel karena dalam jawaban tergugat nantinya bisa saja muncul eksepsi absolut, yang jika diajukan harus diputus terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara,” terang Nandang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Martin Ismawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.

“Artinya nanti kita susun dulu jawaban dari tergugat seperti apa. Sidang di tunda dua minggu lagi buat jawaban,” kata Martin.

Diketahui, Kasus ini bermula dari kecelakaan maut di Palabuhanratu pada April 2024 yang menewaskan Cepi (20), seorang anggota KNPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk boks milik PT Manggala Kiat Ananda.

Keluarga korban dan pihak yang dirugikan kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pemilik truk. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas insiden yang merenggut nyawa Cepi dan meminta aset tergugat dijadikan jaminan dalam perkara ini.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
KM 72 Ambrol, Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi Berhenti Total Arah Ibu Kota
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kota Sukabumi, Satu Tersangka Ditangkap dan Pemasok Diburu
Momentum Persaja Kabupaten Sukabumi: Tegakkan Keadilan dan Perkuat Solidaritas Adhyaksa

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:31 WIB

Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi

Berita Terbaru

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Selasa, 12 Mei 2026 - 03:33 WIB

Uncategorized

Yellowstone-vixen: INVALID INSTRUCTION [SOLVED]

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB