Kasus Laka Maut Tewasnya Anggota KNPI Palabuhanratu Berbuntut Gugatan Perdata 

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JURNALSUKABUMI.COM – Persidangan gugatan perdata atas kecelakaan maut yang menewaskan anggota KNPI Palabuhanratu, Cepi (20), pada April 2024 silam kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam sidang ini, pihak penggugat mengajukan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat, selain kendaraan truk yang terlibat dalam kecelakaan.

Kuasa hukum penggugat, Nandang Purnama Law Firm and Co, menyampaikan bahwa agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan oleh majelis hakim.

Namun, pihak tergugat memilih untuk tidak mendengarkan pembacaan gugatan secara langsung dan hanya menganggapnya telah dibacakan.

“Kami sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa selain kendaraan truk, kami juga akan mengajukan sita jaminan terhadap aset bangunan milik tergugat 1, sesuai dengan surat gugatan yang kami ajukan secara tertulis,” ujar Nandang, Rabu (12/2/2025).

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa pembahasan mengenai sita jaminan akan dibahas lebih lanjut saat tahap pembuktian.

“Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Februari 2025, sesuai dengan skema sementara yang dibuat. Namun, jadwal tersebut masih fleksibel karena dalam jawaban tergugat nantinya bisa saja muncul eksepsi absolut, yang jika diajukan harus diputus terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara,” terang Nandang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Martin Ismawan, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyusun jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.

“Artinya nanti kita susun dulu jawaban dari tergugat seperti apa. Sidang di tunda dua minggu lagi buat jawaban,” kata Martin.

Diketahui, Kasus ini bermula dari kecelakaan maut di Palabuhanratu pada April 2024 yang menewaskan Cepi (20), seorang anggota KNPI Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk boks milik PT Manggala Kiat Ananda.

Keluarga korban dan pihak yang dirugikan kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan pemilik truk. Mereka menuntut pertanggungjawaban atas insiden yang merenggut nyawa Cepi dan meminta aset tergugat dijadikan jaminan dalam perkara ini.

 

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ahmad Fikri

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB