Rugikan Negara Rp2,1 miliar, Pemilik Gudang Gas Oplosan Diringkus

Senin, 16 Desember 2024 - 15:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan pemilik gudang gas oplosan inisial M dan karyawan inisial R di Kampung Cikujang RT. 015/003, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah tersebut berawal dari laporan masyarakat.

“Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi dengan menggerebek dua gudang penyuntikan gas. Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Rita kepada awak media, Senin (16/12/2024).

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti ratusan tabung gas kosong ukuran 3 kilogram, 12 kilogram, lemari es, dan 2 unit mobil.

“Pelaku melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi dengan memindahkan gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg menggunakan regulator,” ungkapnya.

Rita mengatakan, kemudian menjualnya kepada konsumen dengan harga Rp235 ribu per tabung. Aksi pengoplosan tersebut berlangsung selama 3-6 bulan dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp11.701.500 per hari.

“Kerugian negara yang ditimbulkan oleh kegiatan ini diperkirakan mencapai Rp2.106.270.000 selama 6 bulan operasional,” tuturnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi. Ancaman pidana yang dihadapi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli gas bersubsidi dari agen resmi yang telah ditunjuk oleh Pertamina,” tandasnya.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Berita Terbaru