Satreskrim Bongkar Praktik Oplosan Gas di Gunungguruh

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, pada Selasa (10/12/2024).

Pelaku melakukan pengoplosan gas 3 kg ke tabung gas ukuran lebih besar. Polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator khusus, serta dua unit mobil pickup.

“Kami telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang melakukan penyalahgunaan niaga Gas Elpiji bersubsidi dengan cara Pelaku membeli Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 Kg, yang kemudian disuntikan kedalam tabung gas komersil,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun dalam keterangannya, Kamis (11/12/2024).

Bagus menjelaskan, gas yang berada di dalam tabung 3 Kg tersebut kemudian disuntik atau dipindahkan ke tabung Gas 5,5 Kg, Gas 12 Kg, dan 50 Kg dengan cara menggunakan alat regulator khusus. Setelah hasil penyuntikan selanjutnya tabung Gas 5,5 Kg, Gas 12 Kg, dan 50 Kg dijual dengan harga komersial atau non subsidi.

“Pelaku memindahkan isi gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas komersil (non subsidi) dengan cara awalnya meletakkan tabung gas 3kg di atas tabung gas komersil (non subsidi) dengan disambungkan menggunakan regulator khusus, kemudian menggunakan es batu di atas tabung gas 12 kg untuk mempercepat proses pemindahannya,” jelasnya.

Setelah proses pemindahan isi gas selesai, pelaku memasang segel dan siap untuk dijual dengan harga komersil non subsidi. Hingga kini polisi masih menyelidiki dan memburu para terduga pelaku tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, atau liquefied petroleum gas yang disubsidi.

Mengacu pada pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp60 miliar.

Dalam pengungkapan ini, polisi telah menyita barang bukti diantaranya 354 buah tabung kosong gas 3kg (subsidi), 131 buah tabung kosong gas 12kg, 2 buah tabung kosong gas 50kg, 5 buah tabung kosong gas 5,5kg, 11 buah tabung isi gas 12kg dan 30 buah regulator khusus.

Juga, polisi mengamankan 12 pasang sarung tangan warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nopol F 8301 TP warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nopol F 8917 VE warna hitam, unit kulkas, 1 unit freezer, dan 1 kantong plastik berisikan segel tabung gas warna kuning.

Reporter: Fira AFS I Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru