Rotasi Pejabat di Sukabumi, Kemendagri Dalami Dugaan Pelanggaran UU Pilkada

Kamis, 21 November 2024 - 19:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons laporan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

Dugaan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) terkait rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Kami akan dalami yang disebutkan oleh Kang Heri (anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan) di Sukabumi,” ujar Bima Arya dikutip dari Antara, Kamis (21/11/2024).

Wamendagri Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri sangat selektif dalam memberikan izin terkait mutasi pejabat, terutama selama masa Pilkada.

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada secara tegas melarang penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Kebijakan Kemendagri untuk pergantian, mutasi, atau pelantikan pejabat selama Pilkada 2024 harus mendapatkan persetujuan Mendagri Muhammad Tito Karnavian,” jelasnya.

Bima menambahkan, izin hanya diberikan untuk kondisi yang sangat mendesak, seperti penanganan bencana, dan bukan untuk urusan di luar kedaruratan. “Di luar itu tentu sulit untuk diberikan rekomendasi,” ujarnya.

Kemendagri akan memeriksa dugaan pelanggaran ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap UU Pilkada, tindakan tersebut bisa dianulir, dan sanksi bagi pelaku akan dipertimbangkan.

“Kalaupun ditemukan pelanggaran, silakan laporkan. Kami akan tindak lanjuti. Sangat mungkin untuk dianulir dan diberikan sanksi pelakunya,” tegas Bima.

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan sebelumnya mengungkapkan bahwa telah terjadi mutasi pejabat di Kabupaten Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir yang dinilai tidak sesuai dengan aturan UU Pilkada.

“Makanya, saya minta bantu untuk cek dan crosscheck Pak Wamen karena kami pahami, ya, namanya juga manusia. Biar netralitas terjaga,” ungkap Hergun, sapaan karib Heri Gunawan.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 
Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU
Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI
Wamen BKKBN Isyana Bagoes Oka Tinjau Penanganan Stunting di Sukabumi
Satgas Yonarmed 13/Nanggala Semarakkan HUT TNI ke-81 dengan Aksi Sosial di Perbatasan
Mengabdi untuk Sukabumi: Hergun Dorong Pelayanan Publik, Kepastian Hukum Tanah, Solusi Sosial-Keagamaan, dan Semangat Kebersamaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Sejumlah Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi Platform Digital dan AI

Berita Terbaru