Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Diki Jaya di Palabuhanratu: 34 Adegan Terungkap

Rabu, 16 Oktober 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Diki Jaya (21), warga Kampung Baru Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dilakukan oleh empat tersangka.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian yang menewaskan Diki, dengan menghadirkan para tersangka: Nopal alias N (19), Gilang Maulana alias GM (20), Juanda alias J (18), dan Erni alias E (49).

Demi keamanan, rekonstruksi tetap digelar di sekitar kawasan pesisir Kecamatan Palabuhanratu. Pada Rabu (16/10/2024), keempat tersangka memperagakan kembali 34 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis tersebut, mulai dari awal pertemuan hingga detik-detik penusukan yang menyebabkan hilangnya nyawa Diki Jaya.

Adegan pertama memperlihatkan Nopal mengetuk pintu rumah korban dan bertemu dengan Ani, ibu angkat korban. Ani, yang saat itu menyadari kedatangan teman-teman Diki, membangunkan korban yang sedang tertidur.

“Diki, itu ada temannya menjemput,” ujar Ani saat membangunkan Diki, yang dalam adegan ini diperankan oleh seorang polisi.

Selanjutnya, rekonstruksi memperlihatkan adegan di mana para pelaku dan korban berkumpul di pinggir pantai sambil mengonsumsi minuman keras. Ketegangan memuncak saat terjadi perselisihan yang berujung pada penusukan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawanya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan berita acara yang telah diberikan oleh para tersangka.

“Satreskrim polres Sukabumi melakukan kegiatan rekontruksi perkara terjadinya hilang nyawa satu orang laki laki di TKP dipinggir laut Citepus, dimana hari ini 34 reka adegan yang disesuaikan dengan berita acara yang diberikan oleh tersangka,” ungkap AKP Ali Jupri.

Kegiatan rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari para tersangka untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah disusun oleh penyidik.

“Hari ini pun tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru, jadi penyidik untuk melengkapi daripada penyidikan yaitu melakukan rekontruksi,” tambahnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru