Duit Negara Bocor Rp 1 Miliar Lebih, Pengelola PKBM Dibui Kejari Kabupaten Sukabumi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, OS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP (BOSP) tahun anggaran 2020-2023, Jumat (30/08/2024).

Dari hasil penyidikan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.060.450.000. Modusnya, tersangka memalsukan surat, mark-up Data siswa dalam DAPODIK, membuat Laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., penetapan tersangka OS dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Termasuk melakukan penggeledahan ke lokasi PKBM berlokasi di Kecamatan Ciambar.

“Dari hasil pemeriksaan Os dan pemeriksaan dari saksi-saksi kurang lebih 40 saksi, terdapat siswa fiktif dari tahun 2020-2023,” kata Wawan.

Ditegaskannya, penyidik langsung melakukan penahanan tersangka OS selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara. “Motifnya, uang hasil tindak pidana digunakan untuk kepentingan peribadi, dari hasil perhitungan Inspektorat Negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar lebih,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka OS dijerat pasal melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, di mana pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ifan Rifaudin

 

Berita Terkait

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan
Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama
Nahas! Pemuda Asal Cikidang Tewas Tenggelam di Curug Tiga Kabandungan
Warga Geruduk Pengembang Perumahan di Nagrak, Tuntut Janji yang Tak Kunjung Ditepati

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:19 WIB

Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:16 WIB

Ratusan Prajurit Yon Armed 13 Nanggala Berangkat ke Perbatasan, Bupati: Kami Bangga dan Mendoakan

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:58 WIB

Peduli MBG, Ribuan Warga Sukabumi Gelar Doa Bersama

Berita Terbaru

PERISTIWA

Truk Terguling, Akses Nasional Sukabumi-Banten Tutup Total

Kamis, 25 Jun 2026 - 10:11 WIB