Duit Negara Bocor Rp 1 Miliar Lebih, Pengelola PKBM Dibui Kejari Kabupaten Sukabumi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 14:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis, OS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan Non Formal BOP (BOSP) tahun anggaran 2020-2023, Jumat (30/08/2024).

Dari hasil penyidikan, akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 1 miliar lebih, tepatnya Rp 1.060.450.000. Modusnya, tersangka memalsukan surat, mark-up Data siswa dalam DAPODIK, membuat Laporan seorang diri dan penggunaan dana tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Kasi Intelijen, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Agus Yuliana Indra Santoso, S.H., M.H., penetapan tersangka OS dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyidikan. Termasuk melakukan penggeledahan ke lokasi PKBM berlokasi di Kecamatan Ciambar.

“Dari hasil pemeriksaan Os dan pemeriksaan dari saksi-saksi kurang lebih 40 saksi, terdapat siswa fiktif dari tahun 2020-2023,” kata Wawan.

Ditegaskannya, penyidik langsung melakukan penahanan tersangka OS selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Lapas Warungkiara. “Motifnya, uang hasil tindak pidana digunakan untuk kepentingan peribadi, dari hasil perhitungan Inspektorat Negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar lebih,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka OS dijerat pasal melanggar pasal yang disangkakan yaitu Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

”Penyidik menerapkan pasal 2 dan 3, di mana pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ifan Rifaudin

 

Berita Terkait

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Berita Terbaru