Polres Sukabumi Tangkap 9 Anggota Geng Motor Berikut Senjata Tajam

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JRNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi menangkap sembilan anggota geng motor serta sejumlah barang bukti berupa sejumlah senjata tajam dalam perencanaan duel antar kelompok di wilayah hukumnya.

Dari sembilan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya adalah orang dewasa dengan inisial AL, RF, dan PJ. Sementara itu, enam pelaku lainnya masih di bawah umur.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa meskipun tidak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi pada Minggu (18/8) tersebut, salah satu rumah warga mengalami kerusakan akibat aksi geng motor.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sembilan pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam,” ujar AKBP Samian,  Jumat (23/8/2024).

Sementara untuk para pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Ia menegaskan bahwa para pelaku akan dikenakan pasal-pasal berat, termasuk UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena membawa senjata tajam, serta pasal-pasal lain terkait pengrusakan dan ancaman kekerasan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap keberadaan kelompok-kelompok ini di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan,” tegasnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa rencana duel tersebut diatur melalui media sosial Instagram, dengan salah satu kelompok mengirimkan titik pertemuan. Namun, terjadi kesalahan titik kumpul yang menyebabkan salah satu rumah warga menjadi sasaran.

Masih kata AKBP Samian, ia menjelaskan bahwa motif di balik tindakan ini bukan karena alasan tertentu, melainkan hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan eksistensi mereka dibandingkan kelompok lain.

“Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat, jangan takut melapor jika ada aktivitas geng motor atau kelompok lain yang meresahkan. Polres Sukabumi akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tandasnya.

Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru