Live Adegan Tak Senonoh, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Senin, 29 Juli 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satrekrim Polres Sukabumi Kota mengamankan sebanyak tiga orang pelaku dalam kasus pembuatan konten mengandung pornografi. Ketiga pelaku tersebut yakni FSF alias I (28), YPP (33), dan AB (32).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, ketiga pelaku mempunyai peran berbeda dalam kasus tersebut. Yakni pelaku FSF sebagai host atau talent, YPP sebagai admin, AB sebagai perekrut talent.

“Diketahui pada Rabu 24 Juli 2024 sekira jam 14.00 wib , di Jalan Sriwedari Kelurahan Sriwedari Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual,” ujar Rita pada Senin (29/07/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini di antaranya 1 unit macbook warna silver, 1 hp vivo, 1 hp iphone 12 promax, 1 hp samsung, 1 simcard telkomsel, 1 akun host live dg nama Asmara, 1 ring light, 1 potong sprei krem corak garis, dan 1 topeng hitam,

“Satu dildo , 1 bandel rekening koran bank BCA a.n Fatma Siti Fatimah, 1 bundel rek koran bank BCA yan Pratama Putra, 1 bundle rek koran bank BRI Abdul Bari. 3 buah kartu ATM berbagai jenis,” terang dia.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenai Pasal 35 UU RI no 44 th 2008 tentang pornografi ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 12 tahun. Denda Paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp 6 miliar pasal 34 UU RI no 44 th 2008 ttg pornografi ancaman pidana 10 tahun denda Rp 5 miliar.

Pasal 36 UU RI no 44 th 2008 ttg pornografi ancaman pidana 10 th denda Rp 5 miliar dan atau pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Polisi menyebut, dari aksi tersebut para pelaku mendapat keuntungan hingga Rp1,3 miliar. Keuntungan itu didapat dari gift yang diberikan penonton dalam sebuah aplikasi streaming, dengan nominal mulai dari Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi
Puncak HPN 2026 di Sukabumi: PWI Gaungkan Pers Sehat untuk Bangsa Kuat

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Berita Terbaru

HEADLINE

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Sabtu, 18 Apr 2026 - 20:57 WIB

EKBIS

Tahara BPR Sukabumi Cicurug Tetap Jadi Primadona

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:17 WIB

RAGAM

Ribuan Nasabah Serbu Tahara BPR Sukabumi Cabang Cikembar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 09:19 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777