Gara-gara Terpeleset Jari, Lelaki di Sukabumi Divonis Satu Tahun

Kamis, 31 Oktober 2019 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asep Barkah alias Jafra, terdakwa pencemaran namabaik lewat SMS divonis satu tahun  di PNCibadak, Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi. Foto: FK Robbi.

i

Asep Barkah alias Jafra, terdakwa pencemaran namabaik lewat SMS divonis satu tahun  di PNCibadak, Komplek Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Sukabumi. Foto: FK Robbi.

JURNALSUKABUMI.COM – Jarimu Harimaumu. Ungkapan itu agaknya tepat disematkan kepada Asep Barkah alias Jafra, warga Kelurahan/Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Gara-gara jarinya mengetik via layanan pesan singkat (SMS/ ShortMessage Service) berisi penghinaan dan caci maki kepada seseorang bernama Saputra Gunawan, dia terpaksa divonis satu tahun kurungan penjara.

Pembacaan vonis yang diketuai Mateus Sukusno Aji, S.H., M.H, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi, S.H dan Agustinus S.H. ini menyatakan Asep bersalah melanggar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Vonis yang diterima Asep ini lebih rendah dari jaksa penuntutan umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. JPU Ferdy Setiawan sebelumnya menuntut Asep selama 1,6 tahun atau 18 bulan.

“Kami masih pikir-pikir dengan keputusan itu. Masih ada waktu sepekan ke depan untuk menentukan langkah upaya hukum selanjutnya,” kata jaksa berkaca mata ini usai sidang, Kamis (31/10/2019) siang.

Senada disampaikan dengan terpidana Asep. Dia menyatakan pikir-pikir dan akan segera menunjuk penasihat hukum untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. Kendati demikian, dia menilai keputusan itu terlalu berat.

“Saya rasa terlalu berat. Saya anggap awalnya hal ini sepele,tapi ternyata dinyatakan bersalah. Saya masih pikir-pikir dan akan menunjuk dan berkonsultasi dulu dengan pengacara,” ungkapnya.

Kasus pencemaran nama baik lewat berkas dokumen elektronik ini berawal saat Asep menghina, menuding dan mencaci maki Saputra Gunawan yang merupakan Site Manager PT Wilton Wahana Indonesia kepada atasannya, sekira awal tahun 2019.

Asep mengirim SMS kepada atasannya Gunawan, Jatikusumo dan Deky.“Nah, atasannya ini lalu mem-forward isi SMS itu ke saudara Gunawan untuk mengklarifikasi.Ternyata Gunawan tidak menerima isi SMS itu, dia lalu melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya masuk persidangan dan dia (Asep, red) dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan kurungan penjara,” jelas Humas PN Cibadak, Soni Nugraha.

Reporter: FK Robbi
Redaktur: Rustandi

Berita Terkait

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak
Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit
Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Dua Pemotor Tertabrak Kereta Pangrango di Benteng Sukabumi Meninggal Dunia, Ini Identitasnya!
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Bikin Resah, Monyet Mulai Turun ke Pemukiman Warga di Parakansalak

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Apes! Tabrak Tembok Masjid, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa di Nagrak

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pedagang Sayur Tewas Terlindas KA Pangrango di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:15 WIB

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:49 WIB

Dua Pemotor Tertabrak Kereta Pangrango di Benteng Sukabumi Meninggal Dunia, Ini Identitasnya!

Berita Terbaru

Pendidikan

SPMB SMP Tahap I Telah Dibuka, Kadisdik Sukabumi Imbau Hal Ini!

Rabu, 17 Jun 2026 - 11:16 WIB