JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, terus mengawal pengesahan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Perda KLA.
Sebelumnya pada 19 Juni 2024 lalu, telah dilakukan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang pengambilan keputusan terhadap Raperda Penyelenggaraan KLA bersama Bupati Sukabumi, Marwan Hamami didampingi Wakil Bupati Sukabumi, lyos Somantri di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana mengatakan, Bupati Sukabumi telah menjelaskan, bahwa kabupaten layak anak adalah kabupaten yang di dalamnya bertujuan
untuk memberikan perlindungan terhadap
anak atau upaya untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya dalam
proses pembangunan berkelanjutan.
“Kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Ketua, Pimpinan dan Anggota Komisi IV yang atas hak inisiatifnya, sehingga Rancangan Perda Penyelenggaraan KLA ini, dapat diselesaikan dan disahkan menjadi Perda Penyelenggaraan KLA,” kata Eki, pada Senin (24/06/2024).
Dengan adanya Perda Penyelenggaraan KLA, ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, berkomitmen tinggi terhadap perlindungan anak dan pemenuhan hidup anak.
Ia menambahkan, bahwa anak mempunyai kedudukan yang sangat penting, selain anak itu sebagai titipan atau amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga.
“Serta sebagai generasi penerus bangsa yang harus dipersiapkan sebaik mungkin untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, terdidik juga tangguh sebagai generasi penerus bangsa. Perda Penyelenggaraan KLA merupakan hak inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Elis Sajaah pada DP3A Kabupaten Sukabumi menambahkan, Kabupaten Layak Anak (KLA) ini, merupakan proses panjang.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh DP3A Kabupaten Sukabumi, telah mengawal agar kabupaten layak ini, menjadi sebuah program yang mengikat semua OPD atau semua pihak-pihak yang berkepentingan di Kabupaten Sukabumi.
“Salah satunya, Alhamdulillah yg sudah kita lakukan kita kawal dan sampai gol, kemarin ke pengesahan itu adalah adanya Raperda tentang kabupaten layak anak. Alhamdulillah setelah perjuangan beberapa kali kita kawal, pada 19 Juni 2024, maka Kabupaten Sukabumi memiliki Raperda KLA,” kata Mirna.
Sebelum pengesahan, pada 13 Juni 2024 lalu DP3A Kabupaten Sukabumi telah mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan DPRD Kabupaten Sukabumi Komisi IV, untuk penyelarasan Raperda Penyelenggaraan KLA hasil konsultasi dengan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












