JURNALSUKABUMI.COM – Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menunjukkan bahwa angka dispensasi perkawinan anak di dua Pengadilan Agama di Sukabumi mengalami penurunan dari 323 di 2020 menjadi 110 di 2022. Berangkat dari pencapaian ini serta berbagai inisiatif lainnya, Kabupaten Sukabumi dipilih oleh Plan International Kamboja dan pemerintah Kamboja yang terdiri dari Kementerian Perempuan dan Kementerian Sosial, Rehabilitasi Veteran dan Pemuda sebagai tempat pembelajaran strategi pencegahan perkawinan anak.
Sejak 2017, Plan Indonesia telah berkontribusi terhadap pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Sukabumi. Melalui program Yes, I Do dan Gema Cita, upaya ini dilakukan melalui kerjasama dengan pemerintah desa, sekolah, remaja, dan kaum muda, khususnya, dalam membentuk dan menjalankan Kelompok Perlindungan Anak Desa (KPAD) dan mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA).
Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, menyampaikan kegembiraannya terhadap kunjungan Plan International Kamboja bersama pemerintah Kamboja untuk melihat langsung pencapaian Plan Indonesia dan berbagai pihak di Sukabumi dalam mencegah perkawinan anak.
“Dalam tiga hari terakhir, kami telah membagikan pembelajaran dan belajar banyak dari pemerintah Kamboja serta Plan International Kamboja. Secara lebih khusus, kami gembira bahwa program-program kami di Kabupaten Sukabumi dapat menjadi pembelajaran bagi penyusunan rencana aksi nasional pencegahan perkawinan anak di Kamboja,” ujar Dini.
Drs. H. Marwan Hamami M.M., Bupati Sukabumi yang turut hadir dan membuka kunjungan menuturkan, “perkawinan anak menjadi salah satu isu perlindungan anak utama yang harus diatasi di Kabupaten Sukabumi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi isu ini, terutama dalam rangka menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah Kabupaten Sukabumi merasa bangga dapat saling belajar dengan pemerintah Kamboja dalam mencegah perkawinan anak.”
H.E. HOU SAMITH, Secretary of State Kementerian Perempuan Kamboja, mengatakan kunjungan ke Indonesia merupakan bagian dari upaya membangun pengetahuan dan pengalaman di kalangan kelompok kerja teknis Kementerian Perempuan Kamboja dan kementerian terkait lainnya, serta para pemangku kepentingan serta tim Plan International Kamboja.
“Kami akan mereplikasi pembelajaran ini lebih lanjut dalam perumusan dan implementasi rencana aksi nasional kami mengenai pencegahan pernikahan anak dan kehamilan remaja setelah kunjungan ini. Phanna Chhim, Technical Specialist for Child, Adolescent and Youth Participation and Protection, Plan International Kamboja, menyatakan bahwa strategi dan rencana aksi nasional yang komprehensif masih memerlukan berbagai masukan dan menyoroti perlunya solusi yang fokus melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta pendidik sebaya anak, remaja dan remaja,” terangnya.
Dalam pertemuan ini, Amira, pendidik sebaya dari Sukabumi, mempresentasikan tantangan-tantangan dalam mencegah perkawinan anak bagi kaum muda sepertinya minimnya informasi regulasi, mudahnya perolehan dispensasi kawin, dan aturan yang belum mendalam.
“Kami juga senang dapat menyampaikan berbagai rekomendasi bagi pemerintah Kamboja seperti memasukan hak kesehatan dan seksual reproduksi ke dalam muatan lokal sekolah, pentingnya rencana aksi daerah dalam pencegahan perkawinan anak, adanya pendampingan bagi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat dan memastikan penegakan hukum yang baik untuk mencegah dispensasi perkawinan anak,” tambah Amira.
Kunjungan Plan International Kamboja dan pemerintah Kamboja telah berlangsung sejak Senin, 6 Mei 2024 hingga hari ini. Dalam kunjungan ini, delegasi Kamboja juga bertemu dengan beberapa instansi terkait dalam isu pencegahan perkawinan anak, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait Strategi Nasional PPA, Sekretariat ASEAN, serta berdialog dengan jejaring masyarakat sipil yang aktif melakukan advokasi pencegahan perkawinan anak, seperti Jaringan AKSI dan Koalisi 18+.
Redaktur: Ujang Herlan












