Bentrok hingga Berujung Saling Bacok, Polisi: 8 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 4 April 2024 - 05:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus pengeroyokan antara dua kelompok di Jalan Hj Kokom Komariah No 1 Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole tepatnya di samping GOR Futsal Garuda sekira pukul 19.00 WIB, Selasa (02/04/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kejadian dipicu dari cekcok perebutan lahan parkir antar dua kelompok yang diduga merupakan organisasi masyarakat (ormas).

Adapun kronologinya, lanjut dia, dua tersangka yakni MR alias A (21) dibonceng oleh tersangka MY alias D (22), awalnya membacok korban WKS pada malam itu. Beberapa saat kemudian kembali bentrokan kembali pecah yang melibatkan dua kelompok tersebut.

“Betul, jadi mereka cekcok permasalahan, masalah pertama parkir yang kedua masalah pembelian barang. Barang ini apa kita juga masih melakukan pendalaman,” ujar Bagus di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (03/04/2024).

“Cekcok tersebut berlanjut melalui WhatsApp kemudian menantang, datang ke TKP. Setelah datang ke TKP karena mereka (MR dan MY) kalah jumlah, balik lagi mereka, kemudian mereka membawa teman-temannya datang ke sana dan terjadilah perkelahian,” sambungnya.

Perkelahian tak sampai di situ. Menurut Bagus, MR dan MY kemudian ditinggal oleh rekan-rekannya hingga akhirnya terus dikeroyok dan dianiaya oleh kelompok lawannya.

“Namun yang diserang ini karena mungkin ditinggal sama teman-temannya kemudian dia mengalami luka di bagian belakang termasuk kepala bagian belakang. Saat ini masih dirawat di RSUD Syamsudin SH,” tandasnya.

Sebanyak 8 pelaku telah ditetapkan tersangka. Satu di antaranya masih dirawat di RSUD R. Syamsudin SH. Atas kejadian tersebut, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yakni, RR (30), PP (21), WKS (30), AS (19), MYF (22), RM (22), MR (21) dan MY (21). Tersangka MR saat ini masih dirawat di RSUD R Syamsudin SH.

“Termasuk korban atau pelaku yang saat ini dirawat di RSUD Bunut kami tetapkan sebagai tersangka karena kedua kelompok ini berperan. Satu yang mendatangi yang korban luka berat ini yang melakukan penyerangan,” tandasnya.

Kemudian barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 buah sajam jenis pedang berukuran kecil, kedua 1 bilah sajam jenis golok berukuran sekitar 40 cm, 1 bilah sajam jenis golok bergagang hitam berukuran sekitar 40 cm, 1 buah sajam jenis celurit sekitar 60 cm, 1 batang bambu 1 batang bambu merah, 1 unit sepeda motor dan topi berwarna biru putih.

Sejumlah pasal yang diterapkan kepada para tersangka di antaranya, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, ⁠Pasal 358 KUHP turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas
Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Bukan Pelanggan! Sanca 3 Meter Tiba-tiba Kagetkan Pemilik Warung di Palabuhanratu 
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!
Wabup Andreas Pantau Dampak Cuaca Ekstrem di Cicurug, Pemkab Sukabumi Perkuat Penanganan
Puluhan Rumah Rusak, Wabup Andreas Bakal Temui Warga Terdampak di Cicurug

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Video Bocah Menangis Minta MBG Viral, SPPG Polres Gegerbitung 3 Ungkap Alasan Distribusi Terhenti? 

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Bukan Pelanggan! Sanca 3 Meter Tiba-tiba Kagetkan Pemilik Warung di Palabuhanratu 

Berita Terbaru

HEADLINE

Dua Remaja Terseret Ombak Pantai Cibuaya Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:43 WIB