Sah! PSBB di Kota Sukabumi Mulai Rabu Mendatang

Rabu, 29 April 2020 - 18:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sukabumi akan resmi diberlakukan pada hari Rabu 6 Mei Mendatang. Hal itu diungkapkan Wali Kota Sukabumi usai melakukan video conference bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Balaikota Sukabumi pada Rabu (29/04/20).

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, penetapan tersebut hasil kesepakatan bersama antara unsur Pemerintah Kota Sukabumi (Pemkot) beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Yang hasilnya, penerapan PSBB tingkat Kota Sukabumi akan mulai diberlakukan pada hari Rabu mendatang.

“Terkait PSBB barusan saya beserta unsur Forkofimda Kota Sukabumi sudah melakukan Video Conference bersama Gubernur Jawa Barat Pak Ridwan Kamil. Hasil kesepakatan bersama bahwa mulai Rabu depan pelaksanaan PSBB se-Jawa Barat dimulai,” ujar Fahmi kepada awak media.

Lanjut dia, untuk mekanisme dan persiapan peraturan PSBB sendiri pihaknya masih menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, PSBB tersebut akan di berlakukan di seluruh Kota se Jawa Barat.

“Untuk Juklak dan Juknisnya kita masih menunggu arahan dari Jawa Barat, karena pak Gubernur tadi menyampaikan dalam waktu dekat ini akan menyampaikan,” imbuhnya.

Seperti diketahui saat ini total Pasien yang terkomfirmasi positif Corona di Kota Sukabumi totalnya mencapai 35 orang, dan menyebar hampir menyeluruh di beberapa kecamatan yang berada di Kota Sukabumi, dari mulai Balita, Siswa hingga tenaga kesehatan saat ini sudah menambah daftar panjang kasus pasien yang terpapar penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Sukabumi

“Untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 pun, saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan wajib penggunaan masker bagi yang masuk ke wilayah Kota Sukabumi, peraturan tersebut akan mulai di berlakukan pada Jumat 1 Mei 2020 mendatang,” pungkasnya.

Reporter: Riki Rahardian
Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas
Tantan Sulton Tekankan Profesionalisme Wartawan, PWI Sukabumi Diminta Perkuat Kompetensi!
SMSI-RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi dan Informasi Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Hergun Percepat Program Strategis Pertanahan di Sukabumi, Apa Saja?

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Bupati Asep Japar Titip Pesan untuk Pemuda Sukabumi: Jaga Persatuan, Bangun Daerah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Terseret Ombak di Pantai Istiqomah Sukabumi Sang Ayah Tewas

Berita Terbaru