JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 597 sertifikat tanah diserahkan kepada masyarakat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (disingkat ATR/BPN) Kota Sukabumi, kepada peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Gedung Juang pada Senin (08/01/2023).
Kegiatan ini sebagai bukti nyata kehadiran pemerintah memfasilitasi kepemilikan tanah warga Kota Sukabumi. Turut hadir, Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, Unsur Forkopimda, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, dan Kepala BPN Kota Sukabumi, Surahman. Para camat, lurah, dan warga penerima sertifikat juga hadir dalam acara ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada BPN Provinsi Jawa Barat dan Kota Sukabumi yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat tanah ini. Alhamdulillah, yang telah saya baca sebanyak 597 sertifikat tanah akan diserahkan hari ini,” kata Pj. Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.
Dia menjelaskan, secara umum, kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap oleh BPN Kota Sukabumi ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik di Kota Sukabumi, terutama dalam hal pertanahan.
“Berdasarkan data dari BPN Kota Sukabumi, program PTSL di Kota Sukabumi ini sudah berlangsung sejak tahun 2018. Target pada 2023 sebanyak 590 bidang. Alhamdulillah melebihi target, terealisasi sebanyak 597 bidang, artinya ini melebihi target,” ujarnya.
Lebih lanjut, adapun rincian penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di setiap kecamatan; Warudoyong sebanyak 72 bidang, Lembursitu 32 bidang, Gunungpuyuh 65 bidang, Citamiang 4 bidang, Cikole 22 bidang, 295 bidang, dan Cibeureum 107 bidang.
“PTSL merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah. Artinya, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat Kota Sukabumi untuk melaksanakan pelayanan dalam hal pertanahan,” jelasnya
Pihaknya berharap, sertifikat tanah yang telah diserahkan dirawat dengan baik, dan jika akan digunakan sebagai jaminan pun harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












