JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi menyebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penanganan masalah sengketa pertanahan, utamanya mengenai syarat-syarat sertifikasi.
Perlu juga adanya pemahaman terhadap berbagai akar permasalahan di bidang pertanahan untuk dapat kita jadikan titik tolak dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang timbul.
PLH Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Adrian mengatakan, dengan demikian, penyelesaiannya tidak cukup hanya dari pendekatan yuridis saja, melainkan perlu dipertimbangkan dari historisnya, aspek sosial, ekonomi bahkan politik.
Adapun Persyaratan Sertifikasi sebagai berikut:
a. KIB
b. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Dilampiri Fotokopi KTP Saksi)
c. Surat Pernyataan Aset
d. Surat Keterangan Tidak Sengketa
e. Surat Riwayat Tanah
f. Foto Geotagging
g. Alas Hak Tanah
Selain itu juga ada Formulir Persyaratan Permohonan Pengukuran ke BPN adalah sebagai berikut:
– Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan
– Surat Pernyataan dan Kesaksian Beda Luas
– Risalah Penelitian Yuridis (Dilampiri Fotokopi KTP Tetangga yang Berbatasan)
Kemudian, mengenai Permasalahan Pertanahan, inti dari pada materi tersebut yaitu Pencegahan Sengketa/Konflik Pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN, diantaranya mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prioritas di DPR RI.
Selanjutnya, melaksanakan Reforma Agraria dengan melaksanakan Pengendalian Pemberian Hak atas Tanah Skala Besar (HGU dan HGB), memberlakukan Kebijakan One Map Policy, membangun data basis sengketa dan konflik Pertanahan. Meningkatkan kualitas pencatatan atau administrasi pertanahan dan kualitas SDM Pertanahan.
Kemudian penyuluhan hukum dan/atau sosialisasi peraturan pertanahan, pembinaan, peningkatan partisipasi dan pemberdayaan Masyarakat, serta sinkronisasi peraturan pertanahan.
“Dengan demikian diharapkan upaya penanganan masalah pertanahan ini akan dapat terselesaikan dan memberikan hasil yang terbaik. Sebab itu materi tersebut perlu dipahami oleh perangkat daerah di tiap kecamatan, agar bisa tersosialisasi dengan baik,” jelasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












