JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi membekuk seorang maling spesialis kotak amal di Masjid salah satu Rumah Sakit di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Maling berinisial EPY (42) warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ini tak tanggung-tangung diketahui sudah melakukan aksinya di empat masjid di wilayah Pajampangan.
Kapolsek Jampangkulon Iptu Muhlis mengatakan EPY ditangkap di kantor satpam RSUD Jampangkulon, pada Kamis, 16 November 2023. Ia ditangkap karena terekam CCTV saat meluncurkan aksinya di Masjid RSUD Jampangkulon, Masjid Besar Kaum Kecamatan Surade, Masjid Nurul Hidayah Desa Nagraksari, Kecamatan Jampangkulon, dan Masjid Agung Jampangkulon.
Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi kejadian pencurian kotak amal di Masjid RSUD Jampangkulon yakni pada 28 September 2023 sekira pukul 09.19 WIB. Dia menyebut EPY memindahkan satu kotak amal yang berada di bawah tiang menjadi ke tempat imam dan dia langsung membobol kotak amal tersebut menggunakan obeng.
“Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu dengan cara memasuki masjid dan memantau CCTV di area Masjid RSUD Jampangkulon. Setelah itu tersangka memindahkan kotak amal di belakang tiang menjadi di tempat imam kemudian membobol menggunakan obeng,” jelasnya, Jumat (17/11/2023).
“Adapun pada Kamis kemarin, EPY ditangkap di RSUD Jampangkulon karena diduga akan melakukan aksi serupa, namun berhasil digagalkan dan dibawa ke kantor satpam,” sambungnya.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Jampangkulon untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti kasus ini antara lain rekaman CCTV pada 28 September 2023, satu kotak amal, satu obeng, dan satu kawat. Pasal terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP, dia diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












