JURNALSUKABUMI.COM – Dalam menciptakan keamanan dan kelancaran arus lalulintas pada liburan panjang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh pengusaha angkutan barang untuk tidak beroperasi saat arus mudik maupun arus balik Idul Adha tahun ini.
Sekretaris Dishub Kabupaten Sukabumi, Iyus Firdaus mengatakan, berdasarkan SKB Polri dengan Kementerian Perhubungan, operasional mobil angkutan barang akan diatur jadwal waktunya, mulai tanggal 27 dan 28 Juni hingga 02 Juli 2023.
“Jadi, tidak tiap hari mobil angkutan barang itu tidak bisa beroperasi. Itu pun waktunya operasinya diatur,” kata Yus Firdaus pada Rabu (27/06/2023).
Uus menerangkan, status jalan di Sukabumi tidak masuk dalam SKB tersebut. Kendati demikian, pihaknya melakukan langkah antisipasi dengan cara membuat surat imbauan kepada para pengusaha agar menyesuaikan pada aturan SKB tersebut.
“Iya, ini masalahnya, jalan di Sukabumi itu tidak masuk pada SKB tersebut. Karena tidak ada dasar hukum, jadi kita tidak bisa melarang jam operasional angkutan berat yang ada di wilayah Sukabumi, hanya kita mengeluarkan surat himbauan saja menyesuaikan dengan aturan SKB tersebut,” jelas dia.
Lebih lanjut, apabila ruas jalan tol maupun jalan non tol yang tercantum di SKB tersebut, dimungkinkan terdapat sanksi penilangan dari Kepolisian. Namun, untuk jalan raya yang tidak termasuk pada SKB, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Jadi, untuk wilayah Sukabumi tidak bisa karena di SKB tersebut Tol Bocimi dan ruas jalan Sukabumi-Bogor itu tidak termasuk dalam SKB tersebut,” ujarnya.
Untuk peningkatan pelayanan dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan keselamatan pengguna jalan pada masa libur panjang memperingati Hari Raya Idul Adha, maka Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada
perusahaan angkutan barang atau pengguna angkutan barang dengan jenis
kendaraannya.
Diantaranya mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
“Nah, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB dan Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB serta Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB,” terang dia.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak dan barang pokok, terdiri dari beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan serta daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe.
“Imbauan kami pertama untuk cara mudik dan baliknya mungkin pengguna kendaraan terutama pengecekan kendaraan, kedua hati-hati untuk beroperasi di jalan,” tandasnya.
Reporter: Fira AFS | Redaktur: Ujang Herlan












