Sertifikasi Kecakapan Diperlukan Bagi Seluruh Nahkoda Kapal di Laut Sukabumi

Senin, 22 Mei 2023 - 15:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sertifikasi kecakapan Nelayan (SKN) bagi para nahkoda kapal di laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi perlu diperhatikan. Apalagi risiko nelayan saat melaut di perairan begitu tinggi.

Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Abdurrahman Robani mengatakan, kompetensi nelayan melalui sertifikasi kecakapan sebagai syarat untuk bekerja di laut.

Mengingat, pengetahuan nelayan tentang pelayaran atau navigasi kapal perikanan dan operasional penangkapan ikan saat ini masih cukup minim. Perlu ada peningkatan yang harus dilakukan agar keselamatan nelayan lebih terjaga.

“Sertifikasi ini syarat yang harus dimiliki oleh seseorang, ketika dia menjadi nakhoda diatas kapal 0 – 5 GT. Ketika dia membawa kapal 0-5 GT Buktinya dia mempunyai layak sebagai nahkoda itu apa? kan harus ada lisensinya,” kata Abdurrahman Robani di Kantor PPNP, Senin (22/05/2023).

Menurut ia, sertifikasi ini merupakan basic terendah bagi nahkoda kapal. Karena nahkoda di atas 5 – 30 GT berbeda dengan sertifikasi tersebut, melainkan menggunakan Surat Keterangan Kecakapan (SKK).

“Tetapi untuk kapal 5 sampai 30 GT seluruh ABK itu wajib, nanti nahkodanya sekarang masih menggunakan SKK 30 – 60 nanti ke depannya ada namanya sertifikasi kecakapan nelayan bidang nautika dan bidang teknika untuk ABK dan KKM kapal 5 sampai 30 GT,” terangnya.

Ia mengaku sertifikasi ini sudah menjadi tanggung jawab kementerian kelautan. Sehingga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu memfasilitasi dengan melakukan bimbingan teknik (bimtek) bagi para nahkoda kapal.

“Sertifikasi nelayan ini sekarang kewenangannya sudah dilimpahkan ke Kementerian Kelautan yang kita terapkan di sini. Jadi itu mengikuti aturan yang baru terkait sertifikasi untuk nelayan yang sudah diatur di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Lapang Sekarwangi Cibadak Ditata Rp4,7 Miliar, Ornamen Nayor Jadi Ikon
Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi
RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring
Becak Listrik Bantuan Presiden Siap Diserahkan kepada Warga Sukabumi
BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM
Senyum 26 Anak Warnai Khitanan Massal Gratis di Hari Santri Sukabumi
Penataan Lapang Sekarwangi Jadi Ruang Terbuka Publik Tak Ubah Fungsi Sebelumnya
Ada Dugaan Pencemaran? DLH Sukabumi Punya Laboratorium Terakreditasi untuk Uji Lingkungan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Lapang Sekarwangi Cibadak Ditata Rp4,7 Miliar, Ornamen Nayor Jadi Ikon

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Menaker Buka Pelatihan TMT ABT Batch 2, Targetkan Perluasan Kesempatan Kerja di Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:01 WIB

RSUD Sekarwangi Jadi Lokasi Layanan KB Mantap, Bupati Sukabumi Lakukan Monitoring

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Becak Listrik Bantuan Presiden Siap Diserahkan kepada Warga Sukabumi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BPJS PBI Nonaktif, KNPI Palabuhanratu Desak Selaraskan Pelayanan dengan Jaminan KDM

Berita Terbaru