JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menegaskan bahwa penataan Lapang Sekarwangi di Kecamatan Cibadak menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) tidak akan mengubah fungsi dasar kawasan tersebut yang selama ini dimanfaatkan warga.
Penegasan itu disampaikan depan seluruh elemen masyarakat dan OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) Setempat saat perencanaan pembangunan yang digelar di Warkopyor, Rabu Siang (07/10/2026), guna menjelaskan arah pembangunan lapang sekarwangi jadi ruang terbuka terbuka nantinya.
”Kami tegaskan, Lapang Sekarwangi tetap menjadi ruang terbuka. Penataan ini tidak menghilangkan fungsi yang selama ini sudah berjalan di sana. Tiga fungsi utama akan tetap dipertahankan, fungsi olahraga, kegiatan keagamaan, dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Sendi.
Dijelaskan, kawasan tersebut nantinya bernama Ruang Terbuka Publik Sekarwangi Cibadak, bukan alun-alun. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp4,7 miliar untuk penataan yang diarahkan guna meningkatkan fungsi sosial, ekonomi, dan budaya kawasan.
”Ruang Terbuka Publik yang tetap bisa dimanfaatkan seluruh warga. Nanti tetap ada area olahraga, tempat kegiatan keagamaan, serta disiapkan pula fasilitas food court dan ruang bagi pelaku UMKM agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan,” tutup Sendi.
Repoter : Idris Andriansah
Redaktur: Ujang Herlan













Komentar