JURNALSUKABUMI.COM – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi hingga Mei 2023 ini sudah mencapai 22,1 persen dari enam desa di wilayahnya.
Camat Parakansalak, Agung Gunawan melalui Kolektor PBB Kecamatan Parakansalak, Eka Suratman mengatakan, capaian tersebut merupakan data dari target tahunan tahun ini di angka Rp 626.670.615.

“Untuk wajib pajak (WP) sendiri yaitu 15.870 orang dengan nominal Rp.143.600.549. Jadi sampai Mei 2023 ini jika dipersentasikan mencapai 22,91 persen,” ujar Eka Suratman kepada jurnalsukabumi.com, Senin (22/05/2023).
Selain itu, saat ini lanjut dia yang langsung didampingi Sekmat Iyus Mulyana dan Plt. Kasitrantibum, Rosidi itu menambahkan, PBB Kecamatan Parakansalak berada di posisi renking 29 tingkat Kabupaten Sukabumi. Sebab, untuk minggu ini keuangan kemungkinan belum disetorkan oleh kolektor desa karena para kepala dusun baru setor ke desa itu setiap hari Senin.
“Jadi kolektor desa baru menginfut dan menyetorkan ke bank persepsi antara Selasa dan Rabu. Dan jika sudah dilaporkan ini otomatis akan naik rengking,” terangnya.
Masih kata Eka, adapun sisa dari total PBB ada di kisaran Rp 483.070.066. Dan optimis Agustus besok sudah terlunasi semua.
“Sesuai target, di Bulan Agustus semua akan lunas. Kami optimis lantaran pembinaan dan pengawasan rutin digelar ke tiap desa, khususnya kepada kolektor di masing-masing desa,” jelasnya.
Adapun capain hingga Mei 2023 ini yakni merupakan pembayaran dari enam desa yang terdiri dari Desa Parakansalak 10,25 persen, Bojongasih 38,13 persen, Sukakersa 29,34 persen, Sukatani 28,24 persen, Bojonglongok 30,32 persen dan Lebaksari 5,75 persen.
“Kita terus genjot akan target segera rampung. Bahkan, pembinaan ke desa ini langsung dipimpin oleh Pak Camat, Sekmat para kepala seksi dan Kolektor kecamatan untuk terus memberikan motivasi dan pembinaan,” tutup Eka.
Redaktur: Ujang Herlan












