JURNALSUKABUMI.COM – Pasca pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, pada 20 Maret 2023 lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciemas melakukan rekonsiliasi, Selasa (04/04/2023).
Pasalnya, usai pemilihan PAW Kades Ciwaru tersebut masih menyisakan ketidakpuasan dari salah satu pihak dengan No urut 3. Sedang tergugat dalam keberatan tersebut adalah no urut 1 yang merupakan pemenang Pilkades.
Menurut Hodan Firmansyah, Kasi Admindes DPMD Kabupaten Sukabumi, bahwa rekonsiliasi diadakan untuk menjelaskan atau menjawab keberatan-keberatan, atau tuduhan kepada panitia.
“Forum ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan ini, di mana penjelasannya ada kewenangan panitia, dan BPD,” kata Hodan.
“Kalau proses hasil Musyarah Desa (Musdes) pemilihan kepala desa antar waktu tetap berjalan, hasil PAW dari panitia, sudah diserahkan ke BPD, dan BPD sudah diserahkan ke camat. Akan tetapi kami menghargai ada masukan keberatan sebanyak 8 poin, maka diadakanlah rekonsiliasi,” sambungnya.
Dia menjelaskan, adapun yang merasa keberatan sudah mendapat penjelasan baik dari panitia, maupun BPD, menerima atau tidaknya, tentu kami menghormatinya, akan tetapi harapan kami mereka bisa menerima, Kalaupun tidak menerima itupun kami hormati.
“Rekonsiliasi sebagai forum untuk menjelaskan, akan tetapi bukan pendapat pribadi masing masing, karena semuanya ada aturan atau regulasinya,” pungkasnya.
Namun, di tengah berjalannya rekonsiliasi dan setelah adanya tanya jawab, calon nomor urut 3 tidak mengikuti rekonsiliasi sampai selesai dan memilih ke luar dari forum.
Di tempat yang sama, Camat Ciemas Iwan Muhdiawan menyampaikan rekonsiliasi ini untuk menjawab beberapa poin keberatan dari salah satu calon.
“Rekonsiliasi ini untuk menjawab beberapa poin keberatan dari salah satu calon, yang mengungkit adanya kecurangan dalam proses pemilihan mulai dari Musyawarah Dusun (Musdus), KTP ganda, dugaan money politik, dan masalah waktu pendaftaran calon,” ungkap Iwan.
Reporter: Yandi Candra | Redaktur: Ujang Herlan












