JURNALSUKABUMI.COM – Kabar duka menyelimuti keluarga PO (45), warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia merupakan satu di antara 10 korban kebiadaban Tohari alias Mbah Slamet (45) sang dukun pengganda uang.
Informasi mengenai kabar yang menimpa warganya itu pun dibenarkan langsung Kepala Desa Karangtengah, Gery Imam Sutrisno. “Ya betul, kabar dari keluarganya bahwa jenazah mau dipulangkan hari ini dari Banjarnegara,” ujar Gery, Selasa (04/03/2023).
Sebelumnya, kata dia, bawa korban sempat tinggal di wilayahnya. Namun, sudah pindah dan rumah di sini ditempati oleh mantan istrinya.
“Dari hasil saya koordinasi ke warga dan ketua RT juga RW, bahwa yang bersangkutan sesuai KTP dulu pernah tinggal di sini. Tepatnya, di Kampung Pasar RT. 01/03 Desa Karangtengah, kemudian pindah ke daerah Cibaraja, Cisaat,” terangnya.
Ketua RW. 03 Desa Karangtengah, Chefis Basyuniyahya menambahkan, korban sudah lama tak lagi menetap di wilayahnya. Namun, yang pasti keluarga korban di Karangtengah sudah mengetahui kabar duka tersebut.
“Tadi ada anaknya di Cibadak, memberikan info bahwa korban ditemukan meninggal di Banjarnegara. Dan untuk di rumah asalnya di sini kini hanya ditempati oleh mantan istrinya,” sambung Chefis.
Terpisah, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah Tohari (45) alias Mbah Slamet warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara.
“Jenazah PO ditemukan pada hari Minggu tanggal 02 April 2023 sekira pukul 06.47 WIB di jalan setapak menuju hutan Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara. Terungkapnya pembunuhan ini bermula pada tanggal (27/3/2023) Polres Banjarnegara menerima laporan pengaduan orang hilang dari anak korban, saudara GE,” ungkapnya dikutip dalam jumpa pers (27/03).
Adapun motif tersangka membunuh korban, PO, karena kesal terus ditagih. Slamet yang merupakan sang dukun ini mengaku, menjanjikan akan melipatgandakan uang korban yang telah disetorkan, dari Rp70 juta menjadi Rp5 miliar.
“Pembunuhan itu terungkap berkat pesan WhatsApp korban kepada anaknya. Korban PO ditemukan dikubur di jalan setapak menuju hutan. Mbah Slamet telah ditangkap dan dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup,” tegasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












