BNNK Sukabumi Sebut Desa Bersinar dan P4GN Dongkrak Daya Imun Masyarakat

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNNK) Sukabumi, menyebut bahwa program desa bersinar dan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di lingkungan desa, mampu mendongkrak daya imun masyarakat dari segala dampak buruk narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNK Sukabumi, M. Retno Daru Dewi, saat menggelar rapat koordinasi, di aula Kantor Desa Gede Pangrango Kabupaten Sukabumi, Rabu (18/1/2023).

“Saya ingin memastikan bahwa dalam upaya mewujudkan desa bersinar diperlukan peran keluarga yang juga penting dalam pelaksanaan program P4GN,” kata Retno.

Program desa bersinar dan P4GN kata dia juga dapat meningkatkan daya imun masyarakat dalam menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Rapat koordinasi tersebut lanjut dia, merupakan implementasi dari pelaksanaan program ketahanan keluarga anti narkoba melalui program desa bersinar, Lapas bersinar, dan lingkungan kerja bersinar.

“Peran keluarga ini diwujudkan melalui program ketahanan keluarga anti narkoba dengan melibatkan kader PKK, perangkat desa, dan tenaga pendidik sebagai relawan anti narkoba yang akan melakukan intervensi langsung ke lingkungan keluarga,” jelas Retno.

Para bagian lain dia mejelaskan, BNN Kabupaten Sukabumi, telah melakukan berbagai upaya dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN hingga Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2020 tentang P4GN dan Prekursor Narkotika.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!
Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar
Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI
Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka
Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:49 WIB

BGN Hentikan Operasional 58 SPPG di Sukabumi, Ini Penyebabnya!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu Terkait Korupsi Tunjangan Senilai Rp18,7 Miliar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Babak Baru SPPG Nagrak Utara III, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Rp1 Miliar dari YMQI

Selasa, 27 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Viral Adu Jotos di Padepokan Ciracap, Dua Orang Kini Berstatus Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Siap Hadapi Gugatan, Kuasa Hukum SPPG Nagrak Utara III Bantah Pengalihan Yayasan Sepihak

Berita Terbaru