JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan narkoba jenis sabu, ganja, obat-obatan terlarang serta barang bukti kejahatan lainnya, Kamis (24/11/2022).
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju didampingi Kasi BB, Gema Wahyudi mengungkapkan, pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berketetapan hukum tetap atau inkracht ini hasil dari ratusan perkara sejak periode Januari- November 2022.
“BB yang dimusnahkan yaitu sabu-sabu 76,0911 gram, daun ganja kering 188,5248 gram, obat-obatan 99.678 butir, handphone 18 unit, tas 15 buah dan alat hisap (bong) 8 buah,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, kata Siju, BB berupa baju 12 buah, senjata tajam 25 buah, senjata api 1 buah, timbangan gigital 18 buah dan miras oplosan 250 botol.
“BB yang dimusnahkan berupa dari total 248 perkara yang telah inkracht. Rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering 109 perkara, obat-obatan 61 perkara, kepemilikan senjata api 1 perkara dan Lainnya 77 perkara,” ungkapnya.
Lanjut Siju, tujuan dilaksanakan pemusnahan ini adalah melaksanakan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, di mana amar putusan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu, daun ganja dan obat-obatan menggunakan mesin incinerartors. Sedangankan untuk senjata tajam dan senjati api dan lainnya dimusnahkan menggunakan gerindra duduk, lalu untuk handphone dan barang lainnya dilakukan dengancara dihancurkan dan dibakar di dalam drum,” tandansya.
Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan Pengadilan, BNN, TNI/ Polri, RSUD Sekarwangi dan Dinkes Kabupaten Sukabumi serta para Kasi dan pegawai di Kejari Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Ujang Herlan












