JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba, Polres Sukabumi Kota, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Gang Manggis I, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini, terduga pelaku DJ (36), dibekuk polisi Rabu (16/11/2022) kemarin. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 gram.
Kasat Sat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut dan terduga pelaku merupakan warga Caringin Gegerbitung.
“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Yudi dalam keterangannya, saat dikonfirmasi pada Jumat (18/11/2022).
Lanjut dia, selain berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar seberat 15,7 gram dan satu unit telepon genggam. Ia juga menyebut barang haram tersebut didapatkan DJ dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar dia.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












