JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) kembali melakukan pembahasan Peraturan Bupati Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Anak dan Perempuan (Perbup UPTD PPA).
Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Jawa Barat No. 5521/OT.03/ORG tentang Rekomendasi Pembentukan UPTD PPA di Kabupaten Sukabumi.
“Rencananya, UPTD PPA akan dibentuk di dua lokasi yang berada di wilayah Sukabumi dan Palabuhanratu,” ujar Kadis DP3A Kabupaten Sukabumi, H. Eki Radiana Rizki, Selasa (20/09/2022).
Ia berharap, Perbup UPTD PPA ini dapat segera terbit. Mengingat, pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi skala perioritas.
“Kami sangat mengapresiasi kepada Tim Kelembagaan yang telah bekerja dengan baik dan langsung menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat dengan pembahasan finalisasi Perbup UPTD PPA,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Staf Ahli Bidang SDM, dan Kabid Perbendaharaan BPKAD serta jajaran DP3A Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Adistya/PPL | Redaktur: Ujang Herlan












