JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku penikam W (51 tahun) di Kampung Bangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi akhirnya dibekuk anggota Polres Sukabumi.
Pelaku yang berinisial DL tertangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Bantar Gadung setelah melarikan diri selama dua hari.
“Pelaku pertama inisial DL, pelaku ke dua MS dan satunya masih DPO,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Selasa (6/9/2022).
Selain DL, pelaku kedua pun berinisial MS tertangkap pula di wilayah Cikarang Kabupaten Sukabumi. Namun selain dua orang tersebut masih ada yang ditetapkan sebagai DPO.
“Pelaku penikaman hingga tewas sudah kami amankan,” terangnya.
Sebelumnya, kata Kapolres, korban berinisial W (51 tahun) itu ditikam pada Minggu (28/8/2022) malam. Penikaman terjadi saat hiburan dangdutan 17-an berlangsung.
“Sodara DL ini tidak terima temannya di tegur oleh korba pada saat nongkrong atau duduk di pinggir jalan, hingga akhirnya di tikam pada lehernya,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












