JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 369 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi atau Lapas Nyomplong mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Bertempat di Lapas Sukabumi, SK remisi diserahkan langsung oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi, secara simbolis kepada narapidana yang mendapatkan remisi umum.
“Remisi yang dilaksanakan kepada warga binaan di tahun ini adalah sebagai bentuk apresiasi dari Pemerintah. Atas attitude (perilaku baik), kemudian atas kesungguhan para warga binaan yang mereka melakukan perilaku baik selama masa-masa pembinaan ini,” kata Kang Fahmi.
Kang Fahmi menyampaikan, harapan agar remisi yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga binaan dengan sebaik-baiknya.
“Dari dua yang boleh bebas dan kembali ke rumah, kita harapkan mereka juga dapat memperbaiki komunikasi dengan masyarakat, produktif di masyarakat, dan tidak mengulang kesalahan yang pernah mereka lakukan,” tutur dia.
Sementara bagi yang belum mendapat remisi, Kang Fahmi menghimbau agar warga binaan dapat memperbaiki perilaku selama dalam masa tahanan.
“Bagi yang belum mendapat remisi, silahkan perbaiki perilaku di Lapas ini. Insyaallah nanti remisi-remisi selanjutnya akan diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk apresiasi,” jelas dia.
Saat ditanya mengenai kapasitas melebihi batas di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Kang Fahmi menuturkan pihaknya akan terus berupaya mencegah terjadinya hal tersebut.
“Sampai saat ini memang kendala yang dialami oleh Lapas kelas IIB ini adalah over capacity, dan tentunya kami Pemkot akan senantiasa berkoordinasi dengan Kalapas bagaimana solusinya, agar jangan sampai terjadi over kapasitas,” tandasnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mulvi Mohammad Noor












