JURNALSUKABUMI.COM – Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, memimpin deklarasi kebangsaan warga Khilafatul Muslimin di Pondok Pesantren Ukhuwah Islmiyah di Kampung Cihuni, Desa/Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/7/22).
Dalam giat itu, Pimpinan Khilafatul Muslimin Kabupaten Sukabumi, Ustadz Teja Mukti diikuti anggotanya membacakan beberapa poin deklarasi kebangsaan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menandatangani surat kesepakatan.
Hadir dalam deklarasi ini, Kesbangpol, Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda), Majlelis Ulama Indonesia (MUI), Kejaksaan Negeri, Kodim, Forum Komunikasi Umat beragama (FKUB), Kementetian Agama (Kemenag), dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, deklarasi tersebut sepenuhnya atas bantuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi yang isinya bahwa Khilafatul Muslimin setia NKRI.
“Alhmadulillah hari ini dekalarasi kebangsaan Warga Khilafatul Muslimin berjalan lancar. Intinya, mereka tetap setia NKRI,” kata Dedy kepada jurnalsukabumi.com.
Ke depannya, sambung Dedy, Polres akan tetap memantau apakah kegiatan kebangsaan ini benar-benar dilaksanakan atau tidak, dan tetap memantau sesuai ideologi pancasila.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, jangan terpancing dan terprovokasi dengan adanya berita yang belum jelas kebenarannya, dan sebaiknya dikonfirmasi ke pihak kami dalu atau ke Kemenag bahwa jangan sampai ada kekerasan terhadap siapapun,” tegasnya.
Sebelumnya, Pimpinan Khilafatul Muslimin Kabupaten Sukabumi, Ustadz Teja Mukti diikuti anggotanya membacakan poin-poin deklarasi sebagai berikut.
1. Mengakui dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila UUD 1945 Bhineka Tunggal Ika Sebagai Empat Pilar Kebangsaan.
2. Bertekad, menjungjung tinggi prinsip keBhinekaan, menjungjung toleransi beragama dan menolak radikalisme yang bertentangan dengan pancasila.
3. Bertekad, mengajak segenap warga khilafatul Muslimin untuk mencegah penyebaran seluruh paham yang mengancam persatuan dan kesatuan NKRI.
4. Dekat, hidup berdampingan dengan segenap masyarakat disekitar secara harmonis dan menjungjung tinggi azas Bhineka Tunggal Ika.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












