Oknum Warga Negara Mesir Berulah, Sudah Overstay Malah Kabur saat Ditahan Imigrasi Sukabumi

Selasa, 3 Maret 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020). foto: hendi/jurnalsukabumi.com

i

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020). foto: hendi/jurnalsukabumi.com

JURNALSUKABUMI.COM – Ulah oknum warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Husen Wasfy tampaknya cukup membuat geram Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Setelah diketahui dan tertangkap karena melebihi batas waktu izin tinggal (0verstay), dia malah mencoba kabur saat ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020).

Kronologisnya, Wasfy masuk ke Sukabumi sekitar Juni 2016 lalu dan melakukan pernikahan dengan wanita Sukabumi. Tepat bulan Maret 2018, Wasfy tersandung masalah karena overstay. Saat itu, oleh petugas Imigrasi diamankan dan diberi sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian.

Rupanya, tindakan tegas yang diterima Wasfy tak membuatnya jera. Sekitar Oktober 2019, dia kembali datang ke Sukabumi untuk menjenguk istri dan anaknya. Sayangnya, dia melakukan pelanggaran yang sama. Oleh petugas Imigrasi dia kembali diamankan.

“Sangat disesalkan dia kembali masuk ke Sukabumi malah kembali berbuat pelanggaran,” bebernya.

Saat diamankan petugas, Wasfy malah melarikan diri saat berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Kejadiannya pada Januari 2020. “Dengan peran semua pihak, akhirnya dia berhasil kami amankan kembali. Dia dijerat dengan pasal 134 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berkasnya kini ditangani pihak Kejari Sukabumi,” paparnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menegaskan pihaknya tak main-main soal pelanggaran dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Bagi warga asing yang masuk wilayah Sukabumi diharapkan memenuhi segala aturan. Tak ada ampun bagi pelanggar,’ tandasnya.

Reporter: Hendi
Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan
Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata
Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban
Arus Balik Libur, Jalur Sukabumi–Bogor Macet Parah
Fakta! Laut Sukabumi Lebih Dekat ke Pulau Christmas Australia Ketimbang Banyuwangi 
Jelang Akhir Libur Panjang, Arus Kendaraan Exit Tol Parungkuda-Sukabumi Padat Merayap

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:44 WIB

Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:18 WIB

Jangan Bangga dengan UNESCO, Wisata Sukabumi Perlu Sentuhan Nyata

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:23 WIB

Disandingkan dengan Foto Orang Hilang, Akhirnya Misteri Kerangka di Sagaranten Terungkap

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 13:18 WIB

Geger Penemuan Kerangka Manusia di Hutan Jati Sagaranten, Polisi Selidiki Identitas Korban

Berita Terbaru