Oknum Warga Negara Mesir Berulah, Sudah Overstay Malah Kabur saat Ditahan Imigrasi Sukabumi

Selasa, 3 Maret 2020 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020). foto: hendi/jurnalsukabumi.com

i

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020). foto: hendi/jurnalsukabumi.com

JURNALSUKABUMI.COM – Ulah oknum warga negara asing (WNA) asal Mesir, Mohammed Husen Wasfy tampaknya cukup membuat geram Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Setelah diketahui dan tertangkap karena melebihi batas waktu izin tinggal (0verstay), dia malah mencoba kabur saat ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin saat jumpa pers dengan sejumlah awak media, Selasa (03/03/2020).

Kronologisnya, Wasfy masuk ke Sukabumi sekitar Juni 2016 lalu dan melakukan pernikahan dengan wanita Sukabumi. Tepat bulan Maret 2018, Wasfy tersandung masalah karena overstay. Saat itu, oleh petugas Imigrasi diamankan dan diberi sanksi berupa tindakan administratif Keimigrasian.

Rupanya, tindakan tegas yang diterima Wasfy tak membuatnya jera. Sekitar Oktober 2019, dia kembali datang ke Sukabumi untuk menjenguk istri dan anaknya. Sayangnya, dia melakukan pelanggaran yang sama. Oleh petugas Imigrasi dia kembali diamankan.

“Sangat disesalkan dia kembali masuk ke Sukabumi malah kembali berbuat pelanggaran,” bebernya.

Saat diamankan petugas, Wasfy malah melarikan diri saat berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Kejadiannya pada Januari 2020. “Dengan peran semua pihak, akhirnya dia berhasil kami amankan kembali. Dia dijerat dengan pasal 134 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berkasnya kini ditangani pihak Kejari Sukabumi,” paparnya.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Dodi Heru Tjondro menegaskan pihaknya tak main-main soal pelanggaran dan akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. “Bagi warga asing yang masuk wilayah Sukabumi diharapkan memenuhi segala aturan. Tak ada ampun bagi pelanggar,’ tandasnya.

Reporter: Hendi
Redaktur: Jon Digos

Berita Terkait

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi
322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H
Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam
Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu
Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung
Ibu Tiri Nizam Segera Diadili, Kejari Kabupaten Sukabumi Terima Pelimpahan Perkara
Puncak Hari Nelayan Palabuhanratu Berlangsung Semarak, Ribuan Warga Tumpah Ruah
BBM Industri Langka, Nelayan Palabuhanratu Sukabumi Menjerit

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:39 WIB

Alat Berat di Gerbang Ciletuh Geopark Disorot, Dinilai Coreng Wajah Pariwisata Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:57 WIB

322 Hewan Kurban Disalurkan Pemkab Sukabumi pada Idul Adha 1447 H

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:05 WIB

Air Sungai Naik Drastis, Sejumlah Kampung di Palabuhanratu Terendam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:45 WIB

Persib Juara, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jalanan Palabuhanratu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Nagrak Membiru! Warga dan Bupati Kompak Dukung Persib Bandung

Berita Terbaru

Pendidikan

Kang Anom: PWI Siap Jadi Pengawas SPMB Bersih di Sukabumi

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:34 WIB