JURNALSUKABUMI.COM – Perkembangan proses hukum pelaku kasus penginjak Alquran yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Sukabumi, CER alias Dika Eka (25) dan istrinya SL (24) kini dalam tahap penelitian berkas oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa, dirinya menyampaikan berkas kasus diduga penistaan agama tersebut sedang dalam proses penelitian berkas selama 14 hari kedepan.
“Kita selaku Jaksa Peneliti dan JPU akan meneliti berkas atau P.16 tersebut selama 14 hari. Dan akan menentukan sikap, apakah dari berkas pemeriksaan kedua pelaku tersebut secara formil materilnya, yaitu 143 KUHAP sudah terpenuhi belum dari unsur pasal yang disangkakan dan fakta perbuatannya,” jelas Arif saat ditemui di kantor Kejari, Jumat (10/6/2022).
Arif menuturkan, pasal yang akan menjerat kedua pelaku pasutri ini dikenakan pasal sama. Namun, akan ada aspek yang dipecah disesuaikan dengan perannya masing-masing. Antara pembuat konten, dan yang menyebarkan konten injak Al-Quran tersebut.
“Kan itu di-split antara mereka yang membuat dan menyebarkan. Jadi kita masih punya waktu untuk meneliti, kalau itu masih ada kekurangan maka kita kasih petunjuk ke penyidik,” terang dia.
Lebih lanjut Arif mengatakan, berkas kasus tersebut sudah masuk ke Kejaksaan pada Jumat (3/6/2022) lalu. Dengan demikian, pihaknya masih mempunyai waktu tujuh hari kedepan, untuk jaksa melakukan penelitian berkas perkara tersebut.
Dia menjelaskan, berkas yang masuk sudah tahap satu, dan pihaknya masih mempelajari itu, guna memperkuat data di persidangan. “Berkas Tahap satu. Takutnya ada hal-hal lain, kan ini intinya untuk memperkuat kita di persidangan. Mahkotanya kita itu kan surat dakwaan, jangan sampai batal,” ungkap Arif.
Dalam meneliti berkas perkara tersebut, Kejari Kota Sukabumi melibatkan empat orang yang tergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum yakni, Taufan Zakaria, Arif Wibawa, Herman Darmawan, dan Nur Intan.
Lanjut dia, setelah unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara terpenuhi secara formil dan materil, nantinya berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau P21. Untuk dilanjut pada tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Sebagai informasi, pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kemudian, pasal 156A KUHP Tentang Penodaan Terhadap Suatu Agama yang Dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan













Komentar