JURNALSUKABUMI.COM – Advokat Pro Bono Perisai Keadilan Rakyat atau yang disingkat dengan Perkara memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi masyarakat kurang mampu.
Koordinator Advokat Pro Bono Perkara, Dedih Kuswandi mengatakan, layanan gratis ini dipicu dari gerakan moral para advokat dalam mendedikasikan tugas dan fungsi profesinya kepada mayarakat.
“Ya, tepatnya pada tanggal 01 Juni 2022 di Kota Sukabumi, Perkara dilahirkan. Tujuan utamanya memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (09/06/2022).
Advokat yang akrab disapa Dekus ini menjelaskan, gagasan Perkara ini juga sesuai dengan amanat dari ketentuan pasal 22 ayat 1 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat.
“Isinya yaitu, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu,” terang Dekus.
Masih kata dia, untuk informasi alamat dan pelayanan kantor Advokat Pro Bono Perkara yaitu di Jalan Baros No. 152 Tugu, RT. 05/04 Kelurahan Jayakarsa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi.
“Masyarakat bisa datang ke kantor kami langsung. Ingat, ini gratis khusus yang tidak mampu. Nah bagi pencari keadilan di luar kriteria, juga kami layani dengan prosedur standar,” terangnya.
Tak hanya itu, gerakan moral ini juga didukung oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Low Office Dekus Legal Consultant (Dedih Kuswandi) dan kantor Hukum D’Syukur & Rekan.
Adapaun informasi kontak yang dapat dihubungi dapat melalui media sosial instagram dan facebook dengan nama akun @advokat_perkara dan Perisai Keadilan Rakyat.
“Kita memberi bukan berarti nerasa lebih, Tapi, kita paham bagaimana rasanya saat membutuhkan. Untuk lebih lanjut bisa juga melalui WhatsApp pada nomor 089656561000. Kami pun mau meyampaikan rasa terima kasih banyak untuk jurnalsukabumi.com yang sudah turut serta membantu program bantuan hukum gratis ini,” tutup Dekus.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Ujang Herlan












