Tilep Dana Desa Rp 713 Juta, Kejari Kab Sukabumi ‘Borgol’ Kades Kabandungan  

Senin, 23 Mei 2022 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi ‘memborgol’ AS, Kepala Desa/ Kecamatan Kabandungan, sekira pukul 13.30 WIB, Senin (23/05/2022).

AS ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu menuturkan, penahanan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, ulah AS mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp713 juta, tepatnya Rp 713.800.602.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi menahan AS, Kepala Desa/ Kecamatan Kabandungan, Senin (23/05/2022).

“Hari ini, AS selaku Kepala Desa Kabandungan aktif resmi telah kami tahan,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi.

Perbuatan AS disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun.

“Berdasarkan alasan di dalam Pasal 21 KUHP, ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Warungkiara IIB Kab Sukabumi,” tanadasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Pengumuman Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru