JURNALSUKABUMI.COM – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dan TNI, melakukan penggerebekan sebuah rumah.kos-kosan yang diduga dijadikan tempat transaksi esek-esek, Sabtu (21/5/22) malam. Lokasi tersebut, berada di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Berbekal informasi dan pengaduan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas asusila di lokasi tersebut, petugas gabungan merangsek masuk ke dalam kos-kosan tersebut. Didalamnya, petugas mendapati sembilan pria hidung belang,.PSK dan seorang waria, diduga tengah transaksi esek-esek.
“Iya, karena banyaknya keluar masuk orang atau pria tidak dikenal, ditambah dengan adanya aplikasi Michat dengan lokasi kos-kosan tersebut yang diduga melakukan transaksi esek-esek,” kata Camat Cibadak, Lesto, kepada Jurnalsukabumi.com.
Secara umum lanjut dia,.kegiatan itu dalam rangka melakukan operasi penyakit masyarakat di wilayah Kecamatan Cibadak. Sasarannya adalah pasangan bukan suami istri yang menghuni kos-kosan atau rumah kontrakan tersebut.
Dari hasil pengecekan dan pengembangan di lokasi, sambung Lesto, diamankan satu pasangan yang mengaku suami istri. Namun, setelah diperiksa pada dokumen pendudukan, khususnya pada KTP, mereka berbeda.
“Kalau ditotalkan ada sekitar sembilan pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri. Namun, dari sembilan itu ada salah satu waria berinisial VI (22) juga telah diamankan pada kostan itu,” paparnya.
Dalam pemeriksaan oleh petugas, mereka mengakui telah melakukan transaksi esek – esek melalui aplikasi MiChat, dengan sejumlah bukti percakapan dari akun aplikasi mereka sebagai barang bukti.
“Jadi memang mereka juga mengakuinya soal transaksi secara online itu. Sementara, untuk eksekusinya mereka mengaku janjian di Hotel atau di kos itu sendiri,” ucapnya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya mengaku sembilan pria dan wanita yang diamankan petugas gabungan itu, hanya akan diberikan sanksi pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan kembali aksi tercela itu. Maka, petugas gabungan akan memberikan sanksi berat berupa rehabilitasi di panti sosial.
“Mereka bisa pulang ke rumahnya masing-masing dengan syarat mereka sudah menandatangani surat penyataan agar tidak mengulangi lagi. Selain itu, mereka juga harus dijemput oleh orang tuanya,”pungkasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Usep Mulyana






