JURNALSUKABUMI.COM – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sukabumi 2020, bakal diramaikan dua Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan atau independen, kepastian dua paslon independen tersebut yang telah mengambil formulir username Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/02/20).
“Benar ada dua Paslon independen datang ke KPU yakni, Usep Rahmat sebagai Bupati dan Hasanudin sebagai Wakil Bupatinya dan Toni Mustahsani Aprami sebagai Bupatinya dan Totong Suparman sebagai Wakil Bupatinya,” ungkap Divisi Teknis Pemilihan KPU, Budi Ardiansyah.
Menurut Budi, kedua pasangan ini sangat memungkinkan untuk bisa mendaftar di jalur perseorangan. Namum mereka harus mampu mengumpulkan persyaratan untuk calon perseorangan. Yaitu mendapatkan dukungan sebanyak 118.691 orng atau 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sukabumi.
“Untuk perseorangan ini ad dua kemungkinan, apakah berkurang paslonnya karena tak mampu mengumpulkan dukungan. Bisa juga bertambah dengan menyusul dan mempersiapkan dukungan,” jelasnya.
Dalam hal dukungan dari paslon independen, ada aturan yang berlaku dalam hal dukungan KTP, yakni harus tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. KPU bukan melihat pada jumlah dukungan, tapi sebaran dukungan juga diperhatikan.
“Setelah pemeriksaan B.1.1 KWK dan SILON memenuhi syarat maka akan dilakukan penghitungan B.1. KWK surat pernyataan dukungan. Ketika B.1. KWK memenuhi jumlahan syarat minimal dukungan, maka akan dilakukan verifikasi administrasi untuk mengecek keabsahan data dukungan secara administratif,” katanya.
Reporter : Ifan
Redaktur : FK Robbi












