Spesialis Pencuri Rumahan Diringkus, Polisi: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Jumat, 15 April 2022 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, meringkus tersangka SI (37) tersangka yang merupakan spesialis pencuri rumahan warga Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/04/2022).

Informasinya, penangkapan tersebut buntut dari aksi membobol rumah warga di Kampung Bojongkaung, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, saat pemilik rumah sedang melakukan ibadah salat tarawih sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (14/04/2022).

Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman kepada jurnalsukabumi.com mengatakan, pelaku membobol tembok rumah bagian dapur hingga hancur dengan alat pemotong kayu. Lalu, masuk dan menggasak empat unit telepon seluler, emas 10 gram dan uang tunai Rp 2 juta rupiah.

“Tersangka SI adalah seorang spesialis pencuri rumahan. Biasanya, ia memanfaatkan waktu ketika rumah ditinggal sang pemilik,” ungkapnya.

Sambung Deden, dari hasil kerja sama antara Unit Reskrim Nagrak dan Unit Reskrim Caringin dengan melakukan penyelidikan akhirnya, tersangka SI berhasil diamankan di wilayah Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi saat tersangka sedang menunggu ojeg.

“Iya tersangka kami ciduk di wilayah Parakansalak, berikut barang buktinya. Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 KUHP terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Deden.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru