JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Nagrak, Polres Sukabumi, meringkus tersangka SI (37) tersangka yang merupakan spesialis pencuri rumahan warga Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/04/2022).
Informasinya, penangkapan tersebut buntut dari aksi membobol rumah warga di Kampung Bojongkaung, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, saat pemilik rumah sedang melakukan ibadah salat tarawih sekira pukul 20.00 WIB, Kamis (14/04/2022).
Kapolsek Nagrak, AKP Deden Sulaeman kepada jurnalsukabumi.com mengatakan, pelaku membobol tembok rumah bagian dapur hingga hancur dengan alat pemotong kayu. Lalu, masuk dan menggasak empat unit telepon seluler, emas 10 gram dan uang tunai Rp 2 juta rupiah.
“Tersangka SI adalah seorang spesialis pencuri rumahan. Biasanya, ia memanfaatkan waktu ketika rumah ditinggal sang pemilik,” ungkapnya.
Sambung Deden, dari hasil kerja sama antara Unit Reskrim Nagrak dan Unit Reskrim Caringin dengan melakukan penyelidikan akhirnya, tersangka SI berhasil diamankan di wilayah Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi saat tersangka sedang menunggu ojeg.
“Iya tersangka kami ciduk di wilayah Parakansalak, berikut barang buktinya. Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 363 KUHP terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Deden.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












