JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu senilai miliaran rupiah dan menangkap dua pelaku, Kamis (7/04/2022)
Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan kedua pelaku pengedar jaringan Sumatera itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,479 kilogram (kg) dan bilamana dirupiahkan senilai Rp 29.324.000.800.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapan, dalam kasus itu telah menangkap dua pelaku yang berinisial YS (34) dan YH (23). Keduanya, merupakan kurir saat saat pengungkapan di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
“Para tersangka dijerat Undang-undang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, penyelidikan telah dilakukan kurang lebih hampir tiga pekan dan melakukan propeling.
“Para pelaku masuk melalui jalur darat dari wilayah Sumatera ke wilayah Bogor. Kemudian, dibawa masuk ke wilayah Sukabumi,” sambungnya.
Dari barang bukti yang di dapat menurut keterangan para tersangka kurang lebih 3 Kg sudah sempat diedarkan. Bahkan, pengakuannya sudah kedua kali dalam melakukan peredaran hingga akhirnya terungkap.
“Selain kedua kurir ini, kami juga tengah memburu dan memasukan pengendali dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












